Polisi siapkan pasal berlapis jerat Margriet
Merdeka.com - Margriet ibu angkat Angeline yang punya nama lengkap Margriet Christina Magawe, tidak hanya dijerat pasal penelantaran anak. Bahkan wanita kelahiran Tarakan 1955 ini juga dijatuhi banyak pasal terkait hilangnya nyawa bocah delapan tahun itu.
"Ditetapkan pasal pembunuhan, tidak. Tetapi dalam tindakannya terhadap Angeline, ada pasal yang mengarah jadi penyebab hilangnya seorang anak atas haknya dan kebebasannya. Sama saja dengan membunuh," ungkap sumber merdeka.com di Polda Bali, malam ini Jumat (26/6) di Mapolda Bali.
Selain itu, kata sumber ini, penetapan Margriet sebagai penelantar anak sesungguhnya hanya awalan untuk mengarahkan kepada pasal selanjutnya.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa arti nama "Angke"? Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, Angke yang dimaksud berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sungai yang dalam.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ada banyak pasal yang menjerat dia (Margriet) tetapi bukan pasal tindakan pembunuhan. Itu akan masih akan kita ungkap lagi," tutur sumber ini.
Katanya, Margriet dijerat dengan tuduhan membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Margriet dijerat pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan," bisiknya yang meminta namanya dirahasiakan.
Secara bersamaan, Siti Sapurah, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membenarkan hal tersebut.
"Ada pasal yang menjerat Margriet telah melakukan penganiayaan dan jadi penyebab matinya Angeline," kata Siti yang mengaku sempat melihat isi Berita Acara Pemeriksaan Margriet.
Tak hanya pasal tersebut, kata Siti ditemui di Mapolda Bali, bahwa Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 i juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Margriet juga disangkakan dengan tuduhan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Margriet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). "Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk," tutup perempuan yang akrab disapa Ipung saat mendampingi ibu Kandung Angeline usai dimintai keterangan tambahan di Polda Bali, Jumat malam (26/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hery Wiyanto meyakinkan bahwa ada beberapa hal yang jadi langkah penyidik untuk mengembangkan kasus yang ditetapkan terhadap Margriet. Soal ada banyak pasal yang dipakai penyidik untuk menjerat Margriet, dikatakan Hery belum menerima laporannya.
Hotma Sitompoel kuasa hukum Margriet, mengaku tak tahu jika kliennya sudah dikenakan pasal berlapis. Hingga saat ini, kata Hotma, Margriet masih disangkakan melakukan penelantaran anak.
"Tidak benar itu, mengada-ada infonya. Sampai saat ini klien saya baru disangka menelantarkan anak, itu saja," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Jumat malam (26/6).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya