Polisi simpulkan Miko bukan pelaku penyiram air keras ke Novel
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membebaskan Nico Panji Tirtayasa atau Miko setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Miko diketahui salah satu keponakan dari politisi Muhtar Ependi yang sedang dalam tahanan karena kasus Korupsi. Polisi menangkap Miko berdasarkan metode deduktif yakni dari motif kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.
Miko dianggap berpotensi dalam kasus Novel terkait video yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Brigjen Suryo berhasil lolos dari penangkapan? 'Ya, kamu mau apa?' tegas brigjen Suryo. Tentu saja ini hanya akal-akalan sang Panglima agar bisa lolos dari gerombolan tersebut. Kapten tersebut terlihat bingung. Dia diam saja tidak mengambil tindakan apa-apa.Kesempatan ini digunakan Brigjen Suryo untuk cepat-cepat meninggalkan tempat tersebut.'Kapten, saya mau ke Semarang, kamu tinggal di sini!' perintahnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, Miko sudah diizinkan pulang setelah polisi menilai Miko tidak terkait kasus ini.
"Karena sudah disimpulkan alibinya kuat dan dia tidak terkait dengan kejadian tersebut, maka tadi pagi kita pulangkan yang bersangkutan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5).
Dari hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan ke polisi, disimpulkan bahwa Miko bukanlah pelaku penyiraman terhadap Novel.
"Miko kita bawa secara baik-baik dari kawasan Tasikmalaya, dia ikut kita secara baik dan mau memberi keterangan, setelah kita gali semua alibinya maka kita tetapkan saudara Miko bukanlah pelaku dari penyiraman air keras Novel," tegasnya.
Rikwanto menambahkan, polisi masih akan melanjutkan penyelidikan dan merasa belum perlu dibentuk tim independen untuk menangani kasus Novel. Ini disampaikan sebagai respons atas desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus agar penyelidikan kasus ini cepat dan tuntas.
"Penyidik tetap menyelidiki dengan metode induktif dan deduktif, mulai dari TKP hingga barang bukti, dan kita juga tetap komunikasikan serta berkoordinasi dengan KPK, saya rasa belum diperlukan tim independen terhadap kasus Novel ini," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaNiko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya