Polisi sita 1.180 ekstasi jenis baru, dua pengedar ditangkap di Palembang
Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan menyita 1.180 butir ekstasi jenis baru dari dua pengedar. Barang terlarang jenis baru itu diketahui dari hasil uji laboratorium.
Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Iman Darmawan (27) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dan Agus alias Andri (34), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel.
Polisi awalnya meringkus tersangka Iman di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarami, Palembang, Minggu (1/4). Dari pengakuan tersangka, polisi akhirnya menangkap tersangka lain yakni Agus di rumah kontrakannya beberapa jam kemudian.Tersangka Iman mengaku sudah menjajakan ekstasi jenis itu beberapa tahun terakhir. Semuanya dijual di tempat hiburan malam. Sebutir ekstasi dihargai Rp 250.000-300.000. Hanya saja, dia enggan menyebutkan pemilik barang tersebut.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Saya cuma jual bagi yang pesan, kebanyakan di tempat hiburan malam, diskotek begitu," ungkap tersangka Iman di Mapolda Sumsel, Selasa (10/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengaku pihaknya kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, narkoba itu tidak mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), tetapi mengandung senyawa epilon. Kasus ini baru pertama kali ditemukan di wilayah Sumsel.
"Jika dites dengan alat biasa tidak bakal ketahuan ini jenis narkotika. Kita ketahui dari hasil laboratorium, diketahui masuk dalam golongan satu," kata Farman.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, AKBP Made Swetra menjelaskan, ekstasi yang mengandung senyawa epilon tidak biasa berada dalam kandungan ekstasi. Pil ini lebih besar efeknya dibanding ekstasi biasa.
"Efeknya sama dengan esktasi, seperti menimbulkan perasaan senang, mengurangi nafsu makan, dan memunculkan efek halusinasi. Parahnya lagi, pemakai bisa depresi karena epilon lebih bahaya dari MDMA," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca Selengkapnya