Polisi sita 7 kodi lem palsu di Samarinda
Merdeka.com - 7 Kodi lem Alteco diduga palsu disita dari seorang pedagang, SL (61), di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur. Kendati demikian, SL tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyitaan dilakukan Rabu (25/4) malam lalu. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan dari Surabaya, adanya peredaran lem Alteco palsu di pasaran. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Kita temukan di salah satu toko di kawasan Jalan Lambung Mangkurat," kata Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (27/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Pemilik toko, SL, diamankan. Polisi menyita 7 kodi berisi 6 karton. Setiap karton berisi 28 lusin lem. Dan setiap lem berisi 12. Total, ada 2.352 lem Alteco palsu.
Harga lem palsu itu dijual pelaku Rp 3.500 per pieces. Padahal harga pasaran, lem Alteco dijual Rp 7.000 sampai Rp 8.000.
"Kan dari selisih harga saja sudah jauh. Padahal lem ini, merk terdaftar di HAKI," ujar Nono.
Polisi menjerat SL, dengan pasal 100 Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek. Sementara ini, SL tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor. Polisi masih memburu rekan pelaku lainnya diduga asal jawa itu.
"Dari kata Alteco saja, sebagian dan atau seluruhnya menyerupai tulisan Alteco asli saja itu sudah salah, karena dipalsukan," ujar Nono.
Dia menjelaskan, ciri Alteco palsu di antaranya logo pada Alteco asli, apabila diamati pakai kaca pembesar, merupakan tulisan Alteco berulang. Sedangkan yang palsu, berupa garis hitam. "Selain itu, cairan yang palsu cepat kering ketika digunakan," kata Nono.
Barang bukti sekitar 7 kodi berisi lem palsu, kini berada di Polresta Samarinda. Polisi meminta masyarakat sebagai konsumen ikut waspada perihal peredaran lem Alteco yang dipalsukan. Mengingat, sekilas, kedua produk terlihat sama persis.
Awal mula terbongkarnya peredaran lem Alteco palsu di Kalimantan
Polisi membongkar peredaran lem Alteco palsu di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang bukti tidak kurang 2.352 lem Alteco palsu, disita sebagai barang bukti. Kasus itu terbongkar, setelah produsen Alteco mengalami kerugian 2-3 tahun terakhir ini.
"Pertama-tama memang karena omzet terus menurun, dalam kurun waktu 2-3 tahun terakhir ini. Kemudian, kami lakukan survei ke daerah-daerah," kata Kuasa Hukum sekaligus Perwakilan Alteco Singapura, Eddy Anggono, ditemui merdeka.com.
Eddy dipercaya perusahaan untuk melakukan penelusuran ke sejumlah daerah. Dia menemukan beredarnya produk Alteco palsu, di Kalimantan. "Kami temukan di Tarakan (Kalimantan Utara), juga sudah kita laporkan ke polisi. Sekarang, di Samarinda, juga kita laporkan polisi," ujar Eddy.
Dijelaskan Eddy yang datang dari Surabaya Jawa Timur dan sudah 5 hari ini di Samarinda, dari survei yang dilakukan Alteco, tidak sedikit konsumen dan penjual yang mengeluh beredarnya Alteco palsu.
"Survei di pasar misalnya, banyak mengeluh soal Alteco palsu. Kemudian, mereka beli Rp 30 ribu per 1 lusin lem. Padahal harga pasaran resmi, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu," tambah Eddy.
Untuk menguatkan dugaan beredarnya lem Alteco palsu, Eddy pun membeli Alteco palsu itu. "Saya bawa ke hotel, saya cek, memang palsu. Jumlahnya cukup banyak, dan saya report (lapor) ke Polres Samarinda," ungkap Eddy.
Masih dari hasil survei Eddy, produk lem Alteco palsu, begitu dibuka usai dibeli, cepat mengering. Selain itu, kandungan lem Alteco palsu juga berbahaya bagi kesehatan.
"Jadi, selain konsumen yang dirugikan, pedagang enggan menjual karena banyak yang palsu, kami juga dirugikan secara merek yang dipalsukan. Karena melihat jumlah banyak ini (ribuan lem disita polisi), kami curiga ini juga sudah beredar di kota lain," tutup Eddy.
Diketahui, polisi menyita ribuan lem Alteco palsu, dari salah satu toko di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/4) malam. Pemilik toko, SL (61), jadi tersangka dengan jeratan pasal 100 UU No 20/2016 tentang Merek.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Selengkapnya