Polisi Sita 80 Kg Ganja Siap Edar untuk Karyawan dan Buruh di Karawang
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menyita 80 kilogram ganja dari hasil penangkapan terhadap empat pengedar narkoba. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jatirasa Barat, RT004/RW001, Keluarahan Karangpawitan, Karawang barat.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, pengedar ganja ini merupakan jaringan Lampung. Mereka ditangkap setelah mendapat kiriman barang haram dari wilayah Lampung.
"Pemilik ganja 80 kilogram merupakan jaringan Lampung, ditangkap di sebuah kontrakan," kata Arif di Mapolres Karawang, Selasa (3/11).
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bernama Megi Istana alias Mehong (27) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku bandar asal Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang.
Setelah satu minggu masuk radar petugas kepolisian, akhirnya satu pelaku diringkus dengan barang bukti ganja siap edar.
"Sebelum ganja diedarkan, petugas berhasil meringkusnya," katanya.
Diedarkan ke Pekerja dan Buruh
Mereka menyasar karyawan dan buruh di Karawang. Konsumennya juga yang sudah saling kenal dengan pelaku.
"Para pengedar menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu pekerja yang sudah kecanduan narkoba," tegasnya.
EMpat tersangka pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 jo 114, UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Ancaman maksimal seumur hidup," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPolisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya