Polisi sita 8.500 botol miras saat gerebek swalayan di Cilegon
Merdeka.com - Seperti tak tersentuh aparat hukum, Bintang swalayan telah bertahun-tahun menjual minuman keras di Kota Cilegon. Pada Minggu (15/4) malam, polres Cilegon menerjunkan puluhan anggota untuk merazia swalayan tersebut. Hasilnya, 8.500 botol miras dari berbagai merek diamankan.
Ribuan botol minuman tersebut disita dari 3 gudang Bintang Swalayan yang berlokasi di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Minggu (15/4) malam.
"Dari 3 gudang Bintang Swalayan yang dilakukan penggerebakan, kita menyita miras oplosan dan pabrikan. Jumlahnya kurang lebih sekitar 8.500 botol berbagai jenis dan merek," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Mapolres Cilegon.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
Pemilik swalayan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Peredaran Minuman Keras. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mendalami dugaan penggunaan pita cukai oleh pemilik dari miras tersebut.
"Ini kan ada miras luar negeri dari berbagai jenis dan merek, terus untuk pita cukai yang digunakan oleh pemilik miras akan kita dalami lagi, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujar Rizki.
Dia menambahkan, penggerebakan gudang miras ini merupakan kegiatan polisi yang ditingkatkan melihat situasi saat ini terkait isu miras oplosan, apalagi banyak menyebabkan korban, terutama di Jawa Barat dan Jakarta.
"Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Bintang Swalayan merupakan milik Bos diskotik dan karaoke X3 atau Dinasty sudah bertahun-tahun menjual miras dari berbagai merek dan bahkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya