Polisi Sita Aset dan Uang Rp 5 Miliar terkait Kasus Penipuan Eks Wagub Bali
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Bali menyita aset tanah dan uang tunai Rp 5 miliar milik mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Hal ini menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sudikerta.
"Sambil kita jalan bisa estimasi secara keseluruhan kita akan total dan yang jelas kita sita," ucap Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (5/4).
Yuliar juga menjelaskan, aset yang disita karena ada kaitannya dengan dana milik bos PT Maspion Ali Markus. Polisi juga melacak dialirkan ke mana saja uang dari hasil dugaan penipuan tersebut. Jika nanti ditemukan ada aset yang dibeli dengan uang PT Maspion, maka juga akan dilakukan penyitaan.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Total aset disita sampai Rp 5 miliar masih ada sampai Rp 10 miliar kan tanah. Ada juga berlanjut data-data kita sudah kumpulkan untuk pembeliannya," ujarnya.
"Kita sedang tracking semuanya. Nanti kalau hasil kejahatan, baik bangunan tanah terkait uang dari Maspoin dibelikan apa pasti kita sita," sambung Yuliar.
Polisi belum bisa merinci total aset yang disita. Pasalnya, untuk tanah nilainya fluktuatif. Ia menjelaskan uang PT Maspion sejumlah Rp 149 miliar ditransfer sebanyak dua kali.
Kemudian, dana tersebut ada yang dialirkan ke sejumlah pihak yang tak tahu menahu dengan sumbernya. Saat polisi mendatanginya, mereka mengembalikan uang tersebut. Sehingga mereka yang tak tahu ini tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama ini kooperatif juga. Diserahkan semua karena banyak yang enggak tahu juga. Jadi begini konteksnya kita menetapkan tersangka berdasarkan dari dua alat bukti minimal. Kemudian peran niat dari si pelaku untuk melakukan satu delik pidana tersebut dari awal ada peran yang aktif di sini," kata dia.
Berbeda dengan tiga tersangka baru yang ditetapkan. Dua tersangka yakni Wayan Wakil dan Anak Agung NA dianggap tahu dan aktif dalam penipuan jual beli tanah tersebut. Sementara Ipar Sudikerta bernama Ida Bagus Herry Trisna Yudha terlibat karena rekeningnya digunakan untuk menampung uang tersebut.
"Terutama Wayan Wakil dan Anak Agung ini peran yang sangat aktif. Kemudian setelah itu menerima dana juga. Tapi kita fokus kepada alat bukti dan peran aktifnya dia sengaja untuk tahu, sehingga (uang) Maspion ini tergerak," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Bali akan terus mengusut dugaan penipuan jual beli tanah oleh Sudikerta. Setelah Sudikerta ditahan Kamis (4/4) malam kemarin. Kemudian dua tersangka bernama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung diperiksa hari ini, Jumat (5/4).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu bersama Ida Bagus Herry Trisna Yudha.
"Kamis masih fokus (pemeriksaan) terhadap para tersangka terkait aliran dana," ujarnya.
I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung diduga ikut terlibat menyimpan uang dengan cara membagi-bagikan kepada sejumlah orang. Keduanya juga diduga terlibat membujuk Ali Markus membeli tanah.
"I wayan Wakil dan Anak Agung ini perannya sangat aktif. setelah itu dia menerima dana terhadap konteks untuk dana dari Maspion. Kemudian katakanlah dikasih ke saudaranya atau pada siapa, yang mungkin dia enggak tahu," kata dia.
Setelah dua tersangka itu diperiksa bersama Ida Bagus Terry Trisna Yudha, Yuliar berencana untuk mengkonfrontir para tersangka bersama 29 saksi yang telah dimintai keterangan.
Namun, Yuliar belum bisa memutuskan adanya keterlibatan Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tersebut, maka bukan tidak mungkin istri Sudikerta jua akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sementara ini belum, kami masih fokus terhadap tersangka terkait aliran dana. Karena berdasarkan konteks penyidikan. Kalau memang nanti mengarah ke sana kami akan panggil juga. Kami penyidik menjalankan proses secara profesional," ujarnya.
Kasus penipuan jual beli tanah ini terjadi di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Grup Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta, yakni SHM No. 5084 seluas 36.650 meter persegi dan No. 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berada di di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Bos Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 150 miliar. Rupanya, setelah beberapa bulan transaksi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi juga telah menetapkan tersangka kepada I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49). Ida Bagus Herry Trisna Yudha adalah adik ipar Sudikerta, Kamis (28/3) lalu.
Wayan Wakil diduga berperan sebagai orang yang memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan kepada Sudikerta. Lalu tanah itu diklaim milik Sudikerta dan dijual ke PT Maspion.
Sementara Anak Agung Ngurah Agung berperan menjual SHM nomor 16.249 seluas 3.300 meter persegi dengan memakai nama I Wayan Suandani. Sedangkan Ida Bagus Herry Trisna Yudha diduga sebagai penerima aliran dana. Uang itu diduga dialirkan ke PT Pecatu Gemilang, milik istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait.
Baca SelengkapnyaRita Widyasari juga terlibat suap terkait izin kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca Selengkapnya