Polisi Sita Barang Bukti Kabel di Blok C2 Lapas Tangerang untuk Penyidikan
Merdeka.com - Polisi telah menaikkan status insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.
Salah satunya barang bukti yang disita adalah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.
"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Minggu (12/9).
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
Rusdi menerangkan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.
"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.
Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan akan dikenakan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang," jelas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penghentian penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tidak dapat diterima begitu saja.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan hari ini menyita sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca Selengkapnya