Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polres Bulungan telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN). Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Gajah Bandan Bikis, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
"Petugas juga mendapati adanya aktivitas pengelolaan pemurnian emas ilegal yang menggunakan Sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona kepada wartawan, Kamis (19/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang memulai penambangan timah di Belitung? Belanda telah merintis penambangan timah di Belitung pada 1851 dan mendapat konsesi setahun setelahnya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Kemudian anggota dengan dibantu personel dari Polsek Sekatak mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat perdagangan sianida secara ilegal," ujarnya.
Dari lokasi tersebut, lanjut Ronaldo, pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial N (19). Satu orang yang diamankan itu diketahui sebagai pengelolanya.
"Tersangka yang diamankan ini juga bertindak sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong. Saat di lokasi yang menjadi gudang penyimpanan Sianida, juga sebagai lokasi pengelolaan emas," jelasnya.
"Jadi N ini hanya disuruh sebagai pengelola, sedangkan pemilik barang bernama M yang kini sudah kita terbitkan DPO," sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti dari pengelolaan material emas seperti 27 buah kaleng CN, 8 karung karbon, 1 unit Kompresor, 1 unit alkon, 2 karung Boraks, 1 buah selang, 1 unit Blower, 2 pecahan Kana (wadah memasak karbon) kondisi bekas dan baru, 1 buah Blamer (alat tembak api, 2 karung material tanah, 2 unit tong (alat pengolahan emas) dan 2 ikat karung hasil olahan tong.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Bulungan bersama barang buktinya, untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Tak hanya itu tersangka N juga dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar Juncto Pasal 55 KUHP," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupatem Kuantan Singingi
Baca Selengkapnya