Polisi sita Rp 1,3 juta sisa saldo First Travel & ribuan paspor
Merdeka.com - Pihak polri hingga kini masih menelusuri aset-aset kekayaan dari biro perjalanan umroh dan haji First Travel. Hingga kini, baru sekitar Rp 1,3 juta yang berhasil diamankan polisi.
"Harus ada kasus utama dulu, predikat crime, ya nanti setelah itu kita lihat, tetapi kan kemarin yang jadi masalah ketika dicek info terakhir saldo Rp 1,3 juta. Nggak mungkin menurut pelapor, oleh sebab itu Bareskrim sedang melakukan penelitian di perusahaan apa betul cadangan atau sisa saldo hanya tinggal Rp 1,3 juta," beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (14/8).
Hingga saat ini selain uang, polisi juga telah amankan rumah dan kendaraan roda empat. "Kalau apa-apanya dan jumlahnya saya nggak hafal," katanya.
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan perpanjangan paspor? Perpanjangan paspor menjadi hal yang krusial karena:Paspor memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 5-10 tahunBanyak negara mensyaratkan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan saat masukPaspor yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeriPerpanjangan tepat waktu menghindari kerumitan saat akan melakukan perjalanan mendadakOleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain itu, kata Setyo, pihaknya juga telah amankan ribuan paspor yang diduga milik para jamaah First Travel. Atas temuan ini, Setyo meminta para jamaah untuk segera bersabar. Sebab, hingga kini ribuan paspor itu masih dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Saya mengimbau masyarakat yang paspornya masih ada di First Travel, karena kemarin ada yang nelpon saya juga, kalau boleh paspornya dipulangkan. Saya mohon waktu karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim, setelah itu mungkin bisa dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, total sekitar 35.000 calon jemaah umrah dari First Travel gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Menurutnya, jika dirupiahkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengaku tak tahu kemana uang tersebut. Sebab, dia mengaku baru dua hari menjadi kuasa hukum First Travel.
"Saya belum mengetahui dengan detail karena klien saya belum menceritakannya. Saya baru menangani dua hari. Saya belum bisa nanya-nanya kenapa-kenapanya," katanya saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Dari kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan sang istri, Anniesa Desvitasari, yang menjabat sebagai salah satu direktur, telah diamankan pihak kepolisian. Atas hal itu, Eggy akan mengajukan pra peradilan.
"Oh iya, tadi dia bertanya soal materi, kalau di kepolisian bisa pra peradilan, bisa ke propam, kita bisa menuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus. Ini bisa karena perhatian dari publik ini sudah banyak," katanya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar polisi mendalami kasus ini. Sebab, dirinya menilai kalau kasus ini bukan pidana melainkan perdata.
"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada pihak kepolisian mohon ditinjau ulang lah, karena saya belum melihat ada pidananya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca Selengkapnya