Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sita Rp 514 juta dari rekening Pemkot Semarang di BTPN

Polisi sita Rp 514 juta dari rekening Pemkot Semarang di BTPN Polisi sita uang Pemkot Semarang. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menyita uang Rp 514 juta dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang. Uang tersebut disita dari tiga rekening misterius atas nama Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Semarang.

Pasca ditemukan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Semarang, pihak Pemkot Semarang tidak mengakui memiliki tiga rekening berisi Rp 514 juta di BTPN tersebut. Diduga, tiga rekening itu dibuat oleh Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan bankir BTPN Semarang yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus raibnya Kasda Pemkot Semarang Rp 22,7 miliar.

Dipimpin langsung oleh Panit I, AKP Ibnu, tim penyidik Tipikor Polrestabes Semarang mendatangi kantor BTPN Semarang di Jalan MT Haryono No 715 Semarang, Jumat (29/5).

Orang lain juga bertanya?

Mereka datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru nopol E-144-LS. Para penyidik kemudian masuk di kantor bank dan melakukan negosiasi dengan pihak bank. Kurang lebih sekitar empat jam, tim penyidik Tipikor keluar dari kantor bank tersebut dengan menenteng tas plastik warna hitam berisi uang Rp 514 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan pihaknya melakukan penyitaan uang dari BTPN Kantor Cabang Semarang terkait kasus dugaan korupsi raibnya deposito Kasda Pemkot Semarang Rp 22,7 miliar.

"Totalnya uang yang kami sita Rp 514 juta. Uang tersebut kami sita dari tiga rekening Bilyet Deposito Berjangka atas nama Wali Kota Cq Kas Umum Daerah Pemkot Semarang," kata Burhanudin di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah kepada wartawan Jumat (29/5).

Secara rinci, tiga rekening tersebut masing-masing; Bilyet Deposito Berjangka No DH 55935 Rp 100 juta, Bilyet Deposito Berjangka No DH 55940 Rp 400 juta, dan Bilyet Deposito Berjangka No DH 55941 Rp 14 juta. Sehingga totalnya Rp 514 juta.

"Semuanya dipalsukan oleh tersangka DAK untuk mengelabui Pemkot Semarang. Pemkot sendiri mengaku tidak pernah membuat bilyet deposito tersebut. Bilyet deposito ini menyerupai asli tapi tidak asli. Bentuknya persis dengan apa yang dimiliki oleh BTPN," terang Burhanudin.

Selain uang Rp 514 juta tersebut, pihaknya juga menyita satu buah laptop merk HP warna silver, dan satu buah stempel bank BTPN Cabang Semarang. Alat bukti tersebut diserahkan oleh tersangka Dyah Ayu kepada penyidik di Mapolrestabes Semarang pada 19 Mei 2015 lalu.

"Alat-alat ini yang digunakan tersangka DAK untuk membuat rekening koran fiktif tersebut. Tujuannya bahwa seolah-olah dana Kasda Pemkot Semarang benar-benar ada sesuai saldo dalam rekening fiktif tersebut," katanya.

Agar pihak Pemkot Semarang percaya, maka tersangka membubuhkan stempel bank BTPN Cabang Semarang.

"Stempel BTPN tersebut dipesan oleh tersangka kepada tukang stempel di Semarang," beber Burhanudin.

Dalam penyitaan uang negara dari BTPN Cabang Semarang tersebut diwakili oleh saksi King Amidjaja.

"Kami melakukan penyitaan uang tersebut sebagai tindakan penyelamatan uang negara. Sebab pihak pemkot tidak pernah membuka 3 rekening deposito tersebut," tegasnya.

Penyelewengan yang dilakukan tersangka DAK, lanjut Burhanudin, dilakukan dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.

"Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng untuk mengetahui berapa kerugian negara," katanya.

Lebih lanjut, penyidik Polrestabes Semarang akan menitipkan uang tersebut kepada Kasda Pemkot di Bank Jateng. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan selama proses penyidikan untuk membongkar skandal raibnya deposito Kasda Pemkot Rp 22,7 miliar.

Sejauh ini pihak Polrestabes Semarang baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan bankir BTPN Semarang, Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kas Daerah Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Suhantoro (SH) yang sempat menghebohkan dunia perbankan, sejak Kamis 9 April 2015 lalu.

DAK ditetapkan tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sedangkan Suhantoro ditetapkan tersangka atas pasal gratifikasi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing

Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP

Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Selain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan
Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Duga Ada Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang, Take Home Pay Jadi Berkurang
KPK Duga Ada Pemotongan Upah Pegawai di Pemkot Semarang, Take Home Pay Jadi Berkurang

Lalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna

Mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.

Baca Selengkapnya