Polisi sita tiga gentong miras oplosan dicampur minyak wangi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan ratusan liter minuman keras yang siap edar. Tiga gentong di antaranya berupa minuman oplosan jenis baru. Yakni campuran miras jenis ciu yang dioplos campur dengan kayu manis dan pewangi. Minuman hasil oplosan tersebut diklaim pemiliknya sebagai jamu.
Selain menyita ratusan miras, polisi juga menetapkan 5 tersangka pengedar miras. Yakni SGP (57) warga Kadipaten Pajang, Laweyan, Solo, EC (45) warga Karangturi Dalangan Tawangsari, SL (60) warga Sentul Bekonang, PJ (48) warga Grogolan Pucangan Kartasura dan SRH (41) warga Mangunan Bugel Polokarto.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Suparmin mengatakan, penyitaan ratusan miras tersebut berawal dari laporan warga. Warga melaporkan di wilayah Desa Dalangan, Tawangsari terdapat peredaran miras. "Atas informasi warga tersebut kami melakukan operasi di rumah EC. Dari rumah tersangka kita temukan puluhan botol miras dan ciu siap diperjualkan. Temuan tersebut terus kita kembangkan hingga wilayah Polokarto dan Kartasura. Hasilnya kita sita ratusan liter miras dan oplosan jamu," ujarnya, Senin (20/1).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Menurut Suparmin, pihaknya masih mendalami temuan tersebut, terutama jamu oplosan. Jika dilakukan uji laboratorium dan ternyata membahayakan maka akan ditindaklanjuti. Saat kelima tersangka akan dikenai Perda nomor 7 tahun 2012, dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.
"Mereka kita kenakan wajib lapor. Namun jika hasil uji lab, minuman yang diakui sebagai jamu itu membahayakan, maka kami tingkatkan ke pelanggaran UU kesehatan, pasal 196 jo 98 UU RI nomor 36 tahun 2009. Ancamannya kurungan 10 tahun atau denda Rp 1 milliar," tandasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMenurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca Selengkapnya