Polisi sita uang palsu senilai Rp 32 juta sindikat Jatim dan Jabar
Merdeka.com - Tim dari unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa membongkar sindikat uang palsu hingga ke Jawa Timur dan Jawa Barat. Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pemilik penjual telepon seluler tentang uang diterimanya dari seorang pembeli akhir Juli lalu.
Dari tangan pelaku, disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang total nilainya Rp 32 juta. Kini, pelaku yang berjumlah tiga orang masih diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan selanjutnya untuk membongkar adanya dugaan jaringan yang lebih besar lagi.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing laki-laki usia 17 tahun berinisial MFA, warga Kabupaten Gowa yang sehari-harinya pengangguran, Mochtar alias Bara Marsuki (33) warga Kabupaten Pamekasan, Madura. Dan Fathollah Ahmad (49), warga Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Humas Polres Gowa, Ipda Abdul Wahab Maulana menjelaskan, laporan salah seorang pemilik counter ponsel yang mengaku dirinya telah tertipu oleh seorang pembeli menggunakan uang palsu dikembangkan oleh tim unit Resmob Polres Gowa dipimpin Ipda Paulus Malelak. Pelacakan terus dilakukan hingga remaja laki-laki berinisial MFA diringkus di jl Poros Limbung, Rabu, (27/7). Di tangannya disita uang palsu senilai Rp 3,2 juta dari uang palsu sebanyak 32 lembar uang pecahan Rp 100.000.
"Tim Resmob terus mengembangkan hingga lakukan pengejaran ke Gresik, Jawa Timur setelah diperoleh informasi dari MFA jika upalnya itu berasal dari lelaki Mochtar alias Bara Marsuki warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Mochtar ini kemudian ditemukan di salah satu warkop di Kabupaten Gresik. Penangkapan langsung dilakukan dibantu anggota Polres Gresik, Minggu, (31/7). Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 29.750.000," kata Ipda Abdul Wahab saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Keterangan dari Mochtar, uang palsunya itu berasal dari lelaki Fathollah Ahmad, warga perumahan Telkom, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Pengejaran dilanjutkan ke Bekasi, Selasa (2/8) hingga Fathollah pun berhasil dibekuk dibantu jajaran Polsek Jati Asih.
"Ketiga pelaku disangkakan pasal 36 ayat (2), (3) subsider pasal 34 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," kata Ipda Abdul Wahab Maulana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca Selengkapnya