Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sita uang palsu senilai Rp 32 juta sindikat Jatim dan Jabar

Polisi sita uang palsu senilai Rp 32 juta sindikat Jatim dan Jabar Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa membongkar sindikat uang palsu hingga ke Jawa Timur dan Jawa Barat. Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pemilik penjual telepon seluler tentang uang diterimanya dari seorang pembeli akhir Juli lalu.

Dari tangan pelaku, disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang total nilainya Rp 32 juta. Kini, pelaku yang berjumlah tiga orang masih diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan selanjutnya untuk membongkar adanya dugaan jaringan yang lebih besar lagi.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing laki-laki usia 17 tahun berinisial MFA, warga Kabupaten Gowa yang sehari-harinya pengangguran, Mochtar alias Bara Marsuki (33) warga Kabupaten Pamekasan, Madura. Dan Fathollah Ahmad (49), warga Bekasi, Jawa Barat.

Humas Polres Gowa, Ipda Abdul Wahab Maulana menjelaskan, laporan salah seorang pemilik counter ponsel yang mengaku dirinya telah tertipu oleh seorang pembeli menggunakan uang palsu dikembangkan oleh tim unit Resmob Polres Gowa dipimpin Ipda Paulus Malelak. Pelacakan terus dilakukan hingga remaja laki-laki berinisial MFA diringkus di jl Poros Limbung, Rabu, (27/7). Di tangannya disita uang palsu senilai Rp 3,2 juta dari uang palsu sebanyak 32 lembar uang pecahan Rp 100.000.

"Tim Resmob terus mengembangkan hingga lakukan pengejaran ke Gresik, Jawa Timur setelah diperoleh informasi dari MFA jika upalnya itu berasal dari lelaki Mochtar alias Bara Marsuki warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Mochtar ini kemudian ditemukan di salah satu warkop di Kabupaten Gresik. Penangkapan langsung dilakukan dibantu anggota Polres Gresik, Minggu, (31/7). Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 29.750.000," kata Ipda Abdul Wahab saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Keterangan dari Mochtar, uang palsunya itu berasal dari lelaki Fathollah Ahmad, warga perumahan Telkom, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Pengejaran dilanjutkan ke Bekasi, Selasa (2/8) hingga Fathollah pun berhasil dibekuk dibantu jajaran Polsek Jati Asih.

"Ketiga pelaku disangkakan pasal 36 ayat (2), (3) subsider pasal 34 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," kata Ipda Abdul Wahab Maulana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya