Polisi soal 'Kiki Challenge': Kalau mau joget di tempat senam saja
Merdeka.com - Fenomena 'In My Feelings Challenge' yang belakangan digandrungi remaja dan kalangan artis mendapat sorotan kepolisian. Pasalnya, aksi yang juga akrab disebut 'Kiki Challenge' ini kerap dilakukan saat berkendara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Kiki Challenge dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Aksi tersebut juga bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika dilakukan sambil berkendara. Bahkan pengendara yang melakukan Kiki Challenge bisa dipidana.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Iqbal, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Iqbal menuturkan, pasal tersebut mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor dilarang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Sebab kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.
"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam saja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Kendati, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh kepolisian.
"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak, ada efek domino," Iqbal menambahkan.
Aksi In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge ini mulai digandrungi remaja di beberapa negara sejak beberapa pekan terakhir.
Biasanya mereka melakukan tarian sambil keluar dari mobil dan membiarkan pintunya terbuka. Mereka terus menari di samping mobil yang terus berjalan secara perlahan.
Hanya dalam beberapa minggu, lebih dari 300 ribu tagar #InMyFeelingsChallenge menghiasi Instagram.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya, pelajar tersebut mendapatkan bantuan dari seorang pengendara motor.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca SelengkapnyaPara ojol nampak tidak terima karena aksinya melawan arus dihalau konten kreator
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca Selengkapnya