Polisi soal Roy Suryo: Masih di Tahanan Polda Metro, Kondisi Baik dan Kasus Berproses
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meneliti berkas perkara atas nama tersangka Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, jaksa penuntut umum sempat menggembalikan berkas perkara Roy Suryo kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, saat ini berkas telah diserahkan usai penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (21/9/2021).
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Zulpan menerangkan, Roy Suryo sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini setelah masa penahanan diperpanjang dua kali.
"Hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan. Perpanjangan 20 hari kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari lagi," jelas Zulpan.
Zulpan memastikan, Roy Suryo dalam keadaan baik. Menurut dia, tim dokter Polda Metro Jaya terus memantau kondisi kesehatan Roy Suryo selama di tahanan.
"Keadaan Roy suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja dan dibawa kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," terang dia.
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan masih mempelajari berkas perkara Roy Suryo. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ke Kejati DKI pada Senin (19/9/2022).
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," ucap Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca Selengkapnya