Polisi Sudah Kantongi Rekaman Video, Segera Panggil Bahar Smith dan Eggi Sudjana
Merdeka.com - Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana SARA yang dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab. Terlapor, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Saat ini penyidik kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut. Tentunya, ke depan ini akan berproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021).
Zulpan menyampaikan, penyidik telah mempelajari kasus tindak pidana SARA yang diduga dilakukan oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Zulpan menyebut, penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang menampilkan Bahar Bin Smith dan Eggie Sudjana menyampaikan pernyataan berbau SARA. Pelapor, Husin Shahab memberikan bukti rekaman video itu kepada penyidik.
"Pelapor memiliki data artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan itu yang disertakan saat membuat laporan. Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan prosesnya ini," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab menuding, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di Podcast Deddy Corbuzier.
Adapun, saat itu KSAD pernah menjelaskan soal cara berdoanya yang simple. Namun, ucapan perihal Tuhan kita bukan orang Arab ini diplintir.
"Pak dudung hanya jelaskan cara dia berdoa dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'. Statemen Pak dudung ini apa salahnya karena kan memang benar, Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan Kita Bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).
Husin menyebut, Eggi sudjana dalam Podcast akun youtube Revolusi Akhlak mempelintir ucapan itu sendiri seolah-olah seolah-olah Dudung Abdurachman setarakan antara manusia dan Tuhan.
"Ini jadi masalah. Dia berbohong. Beri penjelesan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak dudung itu dapat timbulkan kebencian," terang dia.
Bahkan, Eggi Sudjana membawa-bawa ayat-ayat Alquran untuk mempermasalahkan pernyataan Dudung Abdurachman.
Sama halnya dengan Bahar Bin Smith ikut memelintir ucapan Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan orang Arab.
Padahal, Dudung Abdurachman tidak pernah menyebutkan dalam Podcast di Deddy Cobuzier bahwa dia tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab atau benci kepada orang Arab dan Dudung Abdurachman juga tidak bilang Tuhan itu disamakan dengan makhluk.
"Inilah yang kenapa kami laporkan karena kalau tidak, ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan statement Eggi dan Bahar Bin Smith," terang dia.
Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaJika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca Selengkapnya