Polisi Sudah Periksa 12 Orang Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alkes
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa 12 orang terkait kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan (Alkes). 12 orang itu merupakan pelapor yang mengaku korban penipuan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, 12 terlapor itu diperiksa hingga Rabu (15/12) kemarin. Polisi menduga pelapor masih akan terus bertambah.
"Masih ada yang mau datang hari ini," kata Ma'mun saat dihubungi, Kamis (16/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ma'mun mengatakan, kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes itu masih diselidiki. Namun dia belum mau membeberkan secara rinci terkait terduga pelaku tersebut.
"Sudah kita profilling, sudah kita pelajari kira-kira siapa saja yang kita naikkan tersangka dan sebagainya," kata dia.
Ma'mun juga belum bisa memastikan berapa kerugian yang ditaksir terkait perkara tersebut. Dia menekankan penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
"Nanti lah coba kita perhitungkan dengan benar baru kita umumkan," tutupnya.
Korban Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan mendatangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12). Mereka melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan atas kerugian mencapai Rp180 miliar
Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
"Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," katanya di lokasi, Senin (13/12).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
"Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, kalau dirinya dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
"Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu mengelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia," tutupnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya