Polisi Sukabumi ringkus pemalsu KTP, KK dan ijazah
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi meringkus pelaku pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah palsu. Pria berinisial R (39) diamankan di Kampung Pasir Angin, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/8).
"Telah melakukan Penggerebekan sindikat pembuatan KTP ,Kartu Keluarga dan ijazah palsu dan surat surat lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (4/8).
R memalsukan dokumen penting dengan menggunakan beberapa alat scanner. Pelaku menjanjikan bahan yang dibuat bisa sesuai keinginan konsumen.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Mengapa biaya perpanjangan paspor berbeda? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki.
-
Apa yang dijual dengan harga Rp1.000? Dengan bahan sederhana dan murah, Anda bisa menjual berbagai olahan es lilin ini dengan terjangkau, yaitu Rp1.000.
-
Bagaimana menegosiasikan harga? Anda bisa melakukan negosiasi harga mobil dengan dealer. Ajukan pertanyaan mengenai potongan harga, promosi spesial, serta paket kredit yang tersedia. Manfaatkan informasi tentang harga pasar dan tawaran dari dealer lain untuk mencari harga terbaik.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
"Tarif pembuatan sesuai barang yang di pesan dengan nilai rata-rata antara Rp 10.000-100.000," ungkapnya.
Petualangan pelaku terhenti usai salah satu warga yang hendak membuat surat keterangan baik dari Polsek Nagrak mendapati kecurigaan KTP pemohon yang ganjil. Kepolisian langsung melakukan penelusuran.
"Polisi langsung mendatangi TKP dengan mengumpul kan barang bukti dan alat bukti lainnya seperti komputer, scanner, stempel dan beberapa dokumen palsu lainnya," ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 1 pasal 264 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dan tanda tangan pejabat. Adapun ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaLokasi pada video viral itu berada di sekitar kantor Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan, namun bukanlah jasa fotokopi keliling.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca Selengkapnya