Polisi Surabaya tangkap jaringan bandar narkoba Internasional
Merdeka.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membekuk tiga bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total Rp 7 miliar. Diduga, ketiga tersangka ini merupakan jaringan internasional.
Para pengedar narkoba yang tinggal di Surabaya itu adalah, Deni, Tony dan Fred. Total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga bandar itu adalah 2,8 kg sabu-sabu dan 5000 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, dua jenis narkoba yang diedarkan para tersangka itu diduga berasal dari luar negeri, yang kemudian masuk ke Indonesia melalui Jakarta lalu dikirim ke Surabaya melalui jalur darat.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
"Yang kali pertama ditangkap adalah DN (Deni). Dia kita tangkap di depan foodcourt Jalan Tidar, Surabaya. Kemudian kita kembangkan di rumah tersangka di Jalan Kali Butuh Surabaya, dan kita temukan sabu seberat 86,20 gram, enam buah kantong plastik dan dua unit HP," terang Setija di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/10).
Selanjutnya, polisi mengembangkan hasil tangkapannya itu dan kembali menangkap dua orang rekan Deni, yaitu Tony dan Fred. Untuk tersangka Fred, berperan sebagai kurir dari Deni dan Tony.
"Keduanya kita tangkap di parkiran Hotel Tunjungan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Dari pengembangan di rumah tersangka Tony, di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, kita mengamankan barang bukti 2,42 gram sabu, satu butir ekstasi warna merah muda, 1/2 butir ekstasi warna hijau, 1/2 butir pil warna coklat, lima butir jenis Hapy Five, satu kapsul warna krem dan satu unit timbangan elektronik," ujar Setija.
Sedangkan dari tangan Fred, polisi mengamankan 2 kilo gram 753,5 gram sabu dengan bungkusnya dan 5000 butir ekstasi. "Saat kita tangkap, FR (Fred) baru bertransaksi dengan Deni dan hendak membawa pulang barang bukti."
"FR ini tersangka terakhir yang kita tangkap. Untuk pemasoknya dari Jakarta, kita masih melakukan pendalaman. Mudah-mudahan pemasok dari Jakarta ini bisa kita tangkap," ujar mantan Kapolres Sidoarjo itu.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini juga mengatakan, untuk tersangka Tony dan Fred, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Medio 2009, Tony digerebek polisi karena diketahui memiliki home industri sabu-sabu dan divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan. Tapi dia keluar lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Sedangkan tersangka Fred, pada 2006 ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba. Dia divonis 5 tahun penjara. "Kedua tersangka akan kita ancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya