Polisi Syariat Aceh tangkap sejoli sedang bercumbu di warnet
Merdeka.com - Polisi Syariat menangkap sepasang kekasih sedang bermadu cinta di dalam sebuah warnet di Batoh, Banda Aceh. Pasangan sejoli itu saat digerebek oleh polisi syariat sedang asyik bercumbu di dalam kamar warnet tersebut. Penangkapan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Rabu (19/3).
Penangkapan sejoli ini bermula saat polisi syariat dan Satpol PP Provinsi Aceh menggelar operasi rutin untuk menertibkan anak sekolah nongkrong di warung kopi dan warnet. Namun saat memeriksa salah satu warnet di Batoh, tepatnya depan salah satu kampus swasta di Aceh, petugas menemukan pasangan non-muhrim itu.
Kasi Penyidik Satpol PP-WH Provinsi Aceh, Marzuki M Ali mengatakan, pada awalnya target petugas adalah pelajar yang membolos sekolah dan PNS yang nongkrong di warung kopi saat jam dinas. "Itu awalnya, malah kita dapat yang mesum di warnet tersebut," kata Marzuki kepada merdeka.com.
-
Siapa yang termasuk pelaku zina muhsan? Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Siapa yang dilarang selingkuh dalam Islam? Hukum ini tidak hanya berlaku untuk seorang laki-laki, tetapi juga seorang perempuan sebagai pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga pasangan suami istri. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dikecam keras melakukan sebuah upaya perselingkuhan yang merusak hubungan pernikahan orang lain.
-
Apa saja jenis zina dalam Islam? Berikut beberapa jenis dosa zina yang penting diketahui umat Muslim, antara lain: Zina Al-Laman, Zina Al-Aman, Zina Muhsan, Zina Ghairu Muhsan.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Saat digerebek, pasangan sejoli ini sedang berpelukan dan bercumbu. Kendati demikian belum mengarah keperbuatan hubungan suami istri, karena keduanya masih menggunakan pakaian lengkap saat ditangkap.
Pelakunya masing-masing berinisial RA (21) berasal dari Ajun Jempit, Banda Aceh dan cowoknya berinisial DR yang masih berusia 20 tahun. Keduanya saat ini sedang dilakukan pembinaan di kantor dan kemudian akan diserahkan pada keluarga masing-masing.
Saat diperiksa, pelaku tidak mengaku melakukan pelanggaran syariat Islam. Mereka berdalih di dalam bilik warnet tersebut hanya browsing serta membuka Facebook. "Kata pelaku mereka cuma buka Facebook, mereka tidak mengakuinya," ujarnya.
Sementara itu warnet tersebut telah mendapat teguran lisan dari petugas. Demikian juga telah diminta untuk tidak membuat bilik warnet tinggi yang mengundang terjadi kemaksiatan. "Pemilik warnet telah kita tegur secara lisan," imbuhnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya tak sangka ada orang datang karena sebelumnya musala sepi dan kondisi sedang hujan.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca Selengkapnya