Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Syariat Aceh Tangkap Sembilan Pasangan Mesum, Diduga PSK dan Hidung Belang

Polisi Syariat Aceh Tangkap Sembilan Pasangan Mesum, Diduga PSK dan Hidung Belang Ilustrasi Prostitusi. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh menangkap sembilan pasangan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang di salah satu wisma Gampong Peuniti, Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (11/12) malam.

Saat ini sembilan pasangan itu masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan 14 orang penyidik Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh. Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan telah menetapkan 18 orang tersebut menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sembilan pasangan itu dijerat dengan pasal 23 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman 12 kali cambuk. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan, ada kemungkinan juga dijerat dengan pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat hukuman 30 kali cambuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Saat ini 14 orang penyidik masih sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap mereka yang kita tangkap semalam," kata penyidik Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh, Marzuki, Rabu (12/12).

Marzuki yang akrab disapa Pak Ki belum berani menyebutkan mereka bekerja sebagai PSK. Alasannya belum menemukan bukti dan penyidik masih sedang melakukan pengembangan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sembilan pasangan yang ditangkap semalam, antara laki dan perempuan tidak saling mengenal. Domisilinya pun berbeda-beda antara laki dan perempuan yang menjadi pasangan masing-masing.

"Kami tidak berani bilang PSK, karena memang enggak ada label (PSK). Tetapi ketika kami bertanya pasangan mereka, tidak saling kenal," ungkapnya.

Marzuki mengendus ada pemasangan tarif. Namun pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk membuktikannya.

"Usia antara 24-40 tahun, baik laki maupun perempuan. Mereka berdomisili berbeda-beda, ada dari Abdya, Nagan Raya, Aceh Besar dan Langsa," ucapnya.

Sedangkan untuk pengelola wisma tersebut saat ini juga masih diperiksa. Bila terbukti pengelola memfasilitasi keberadaan mereka di wisma tersebut akan dijerat dengan pasal 23 ayat (2), pasal 25 ayat (2) Qanun Hukum Jinayah.

"Kita sedangkan kembangkan, bila memang nanti pelanggan itu pesan melalui pengelola, berarti pengelola memfasilitasi dan bisa kita hokum, baik itu cambuk, penjara atau denda," jelasnya.

Saat ini semua pelaku masih ditahan di ruang tahanan Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh selama 15 sampai 20 hari kedepan. Bahkan bila terbukti melakukan ikhtilat, mereka bisa diperpanjang masa tahanan hingga 30 hari setelah habis masa tahanan sebelumnya.

"Khalwat ditahan 15 hari dan ikhtilat 20 hari dan bisa diperjang hingga 30 hari," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak PSK Mangkal di Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Bukan Warga Lokal, Ini Sosoknya
Marak PSK Mangkal di Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Bukan Warga Lokal, Ini Sosoknya

Tujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya
Rumah Kontrakan di Balaraja Tangerang Digerebek Warga, 12 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan
Rumah Kontrakan di Balaraja Tangerang Digerebek Warga, 12 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan

Warga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia

Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bongkar 'Pengantin Pesanan', Modusnya Wanita RI Dinikahkan dengan Pria China
VIDEO: Polisi Bongkar 'Pengantin Pesanan', Modusnya Wanita RI Dinikahkan dengan Pria China

Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca Selengkapnya
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring

Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.

Baca Selengkapnya
Suami Istri di Pekalongan Curi 12 Motor, Targetnya Pasar Malam
Suami Istri di Pekalongan Curi 12 Motor, Targetnya Pasar Malam

Pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.

Baca Selengkapnya
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan

Delapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.

Baca Selengkapnya
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya