Polisi Tahan 2 Penambang Batu Bara Ilegal Dekat Makam Covid-19 di Samarinda
Merdeka.com - Polisi menetapkan Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) sebagai tersangka penambangan batu bara ilegal di areal kompleks makam Covid-19 dan Tionghoa di Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya ditahan di Mapolresta Samarinda.
Abbas dan Hadi diamankan setelah tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek aktivitas tambang ilegal itu, Selasa (9/3). Di lokasi, ditemukan alat berat berada tepat di atas tumpukan batu bara.
Pertambangan ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton (MT) batu bara sejak Januari 2021. Sebanyak 200 MT di antaranya masih berada di lokasi. Bagian besar lainnya sudah dikirim ke jeti atau dermaga pengangkutan batu bara.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
"Modusnya, pematangan lahan pribadi, ternyata mengeruk batu bara di dalamnya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (12/3).
Polisi memanggil dua warga Samarinda yang diduga sebagai otak aktivitas ilegal itu ke lokasi, yakni Abbas sebagai mandor dan Hadi Suprapto sebagai pemodal. "Motif mereka mencari keuntungan dengan mengeruk dan menjual batu bara," ujar Yuliansyah.
"Sekarang, sekitar kawasan pemakaman di Serayu steril. Di kawasan itu tidak boleh jadi agenda kegiatan apa pun. Berani (menambang) ilegal, apalagi lokasinya dekat fasilitas umum, pasti kita tindak. Sekarang kami sedang lidik aktivitas tambang diduga ilegal lainnya," tegas Yuliansyah.
Abbas dan Hadi dijerat dengan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pematangan lahan kerap menjadi modus pelaku penambangan batubara ilegal di Samarinda, yang ternyata mengeruk batu bara. Untuk kasus yang kita ungkap ini, aktivitas tambang berjarak 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," pungkas Yuliansyah.
Seperti diberitakan, aktivitas tambang batubara ilegal ditemukan di sekitar kompleks makam, Senin (8/3) lalu. Kegiatan itu tidak jarang membahayakan keselamatan tim pemakaman Covid-19, lantaran alat berat berikut truk batubara melintas di jalan cor beton menuju ke pemakaman. Aktivitas pertambangan itu juga dikhawatirkan mengakibatkan longsor areal pemakaman.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaSaksi menemukan tiga buah tabung tersebut saat melakukan aktifitasnya sebagai operator excavator yang bekerja di lokasi tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca Selengkapnya