Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Video 'Vina Garut'
Merdeka.com - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video asusila 'Vina Garut'. Hingga kini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng saat dihubungi, Kamis (15/8).
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar satu orang lagi yang turut menjadi pemeran dalam video mesum. Pasalnya, dari keterangan yang didapatkan ketiga tersangka, belum ada yang diduga berperan menjadi penyebar video.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
"Saat ini masih kita lakukan pengejaran. Berdasarkan pelaku yang sudah ditangkap belum ada yang diketahui sebagai penyebar. Untuk para pemeran dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa video itu untuk dokumentasi pribadi tetapi itupun masih keterangan pelaku," ucap dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah orang dalam video yang viral di media sosial. Mereka adalah perempuan berinisial VA dan pria berinisial A. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaBanyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaInformasi yang berhasil dihimpun, Pegi berprofesi sebagai buruh bangunan.
Baca SelengkapnyaSalah satu asumsi yang berkembang adalah pengakuan dari mantan terpidana, Saka Tatal yang mengaku korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca Selengkapnya