Polisi tahan Lucia, konsumen di Pulau Reklamasi yang tuntut kejelasan
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.
"Iya benar ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa pembeli dikeroyok? 'Kemudian R Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi,' katanya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari)," ujarnya.
Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.
"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Argo hari Rabu lalu.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Timur bernama Fatmawati (31) harus kecewa lantaran menjadi korban penggelapan dan penipuan saat membeli rumah.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaKapolres Probolinggo menyebut saat ini Luluk sedang proses mediasi.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya