Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Merdeka.com - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Penahanan terhadap Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia mengatakan kliennya itu ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terhitung sejak Selasa (3/9) pukul 00.00 WIB. Ia pun ditahan hingga satu kali 24 jam ke depan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung 12 jam itu, Sahid mengatakan, Susi dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Siskaeee ditahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya ditemui usai pemeriksaan.
Sahid mengaku, dirinya dan kuasa hukum Susi lainnya merasa kecewa dengan penahanan kliennya ini. Sebab, kata dia, berdasarkan syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," ujarnya.
Pasal yang dikenakan pada Mak Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Maka seharusnya polisi tak memiliki alasan untuk menahan kliennya.
"Jadi unsur subjektif nya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.
Kendati demikian, Sahid menambahkan, Mak Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tutupnya.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, diam-diam satu tersangka lainnya SA juga menjalani pemeriksaan oleh polisi. Ia diketahui masih berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sama seperti Susi, SA juga menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya.
Namun kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela membantah jika kliennya tersebut telah ditahan. Ia mengatakan bahwa SA saat ini masih diperiksa secara marathon oleh penyidik.
"Belum, belum ada (penahanan). Masih dilanjutkan besok, sementara masih di polda," kata Ari, ditemui usai mendampingi kliennya, Selasa, dini hari.
Selama 12 jam lamanya itu pula, kata Ari, kliennya tersebut dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar, kata-kata bernada rasial yang diduga diucapkan oleh SA kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
"37 pertanyaan, seputar kejadian di asrama itu," katanya.
Ia menambahkan, SA juga dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Namun yang menjadi pembeda, kata Ari, SA juga diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaSupriyani mengaku diperlakukan baik oleh para tahanan selama di Lapas Perempuan Kendari.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca Selengkapnya