Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tak akan hentikan kasus pidana calon kepala daerah, cuma ditunda

Polisi tak akan hentikan kasus pidana calon kepala daerah, cuma ditunda Kapolri. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan posisi instansinya terkait penindakan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum sudah sangat jelas. Menurutnya, Polri akan menunda segala proses hukum pada setiap calon kepala daerah.

"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon yang ikut dalam pilkada," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Tito menungkapkan, kasus pidana tidak akan dihentikan. Tetapi hanya ditunda hingga penetapan pemenang Pilkada seretak 2018. yang menimpa calon kepala daerah.

"Nah supremasi hukum tetap dijalankan nanti setelah pemungutan suara selesai, penghitungan, dan kemudian penetapan nanti. Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ungkapnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan alasan dia menghargai proses demokrasi terselih dahulu. Sebab, kata dia, jika sudah menjadi calon kepala daerah maka akan pihak yang bersangkutan itu juga ada sangkut pautnya dengan partai politik yang akan terkena imbas dari proses pidana calon kepala daerah.

"Nah kenapa? Kalau sudah ditetapkan tersangka mungkin ada niat baik, jangan sampai slah pilih. Tapi apapun juga ini akan merugikan partai, bukan hanya orang yang bersangkutan, partai dan pendukung, dan menguntungkan lawannya," ujarnya.

Alasan Tito meminta proses pidana dihentikan adalah untuk menghindari lebel bahwa Polri ikut berpolitik. Serta anggapan membantu salah satu pihak untuk menjatuhkan lawan lainnya.

"Daripada nanti Polri dianggap ikut berpolitik, menguntungkan, apalagi nanti bayangkan, kan di Polri menangani semua kasus. Semua kasus, korupsi, pencemaran nama baik, kasus asusila, bayangkan kalau nanti setiap orang, dari lawan politik, ada informasi sedikit lapor polisi, lapor polisi, terus minta cepat diproses. Setelah itu diproses, dipanggil, jeblok lah elektabilitasnya," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Tanggal 13 Maret 2025, Ini Alasannya
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Tanggal 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Seharusnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024

"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya