Polisi Tak Bisa Blokir Situs OnlyFans Karena Berada di Luar Negeri
Merdeka.com - Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi. Meski sudah ada tersangka, kepolisia mengaku tidak bisa bisa memblokir situs OnlyFans tersebut.
"Enggak bisa kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).
Dalam kesempatan yang sama, Auliansyah mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Dea. Apalagi ada pihak yang mendukung pembuatan foto atau video berbau pornografi tersebut
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Tetap, apabila nanti kami temukan pasti akan kami lakukan penindakan. Karena kan ini memang dilarang, UU-nya ada. Sehingga memang tidak boleh ada hal-hal yang dilakukan seperti oleh saudari D tadi. Nah kemudian terkait dengan saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," tegasnya.
"Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau yang mendukung itu bisa akan jadi tersangka. Kami akan memanggil temannya beliau, yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan setelah akan kita periksa sebagai saksi, kalau memenuhi unsur pasalnya akan kita jadikan tersangka," sambungnya.
Dia menambahkan, belum menemukan situs lain yang digunakan oleh Dea untuk mencari keuntungan dengan cara memposting foto dan video syur.
"Iya, kalau platform lain dari yang bersangkutan belum ada kita temukan ya. Dari tersangka D ini belum ada kita temukan, yang pasti dia melakukan atau mendistribusikannya ini di onlyfans tadi," tutupnya.
Adapun modus Dea atas aktivitasnya yakni membuat sejumlah foto atau video asusila tanpa busana bersama seorang pria yang kemudian ia distribusikan ke situs onlyfans tersebut.
"Selanjutnya yang bersangkutan atau tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situsnya adalah www.onlyfans.com, dengan akun risetgraisesaite milik tersangka dengan sadar dan sengaja mendapatkan uang dari website tersebut," jelasnya.
"Di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang diperoleh tersangka, itu yang mungkin bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca Selengkapnya"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya