Polisi tak masalah kubu Saipul Jamil cabut gugatan pra peradilan
Merdeka.com - Polsek Kelapa Gading tak takut dengan gugatan pra peradilan yang dilayangkan kubu Saipul Jamil. Termasuk bila ada rencana untuk mencabut berkas gugatan, polisi mempersilakan.
"Pada prinsipnya, tanpa persetujuan kita, kalau mau mencabut kita persilakan, karena proses mencabut permohonan itu ada di Pasal 271. Memang diperbolehkan dan tanpa persetujuan dari termohon pun diperbolehkan, kan rencananya hari ini berupa jawaban, kita sudah siapkan itu," tutur Tim hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (11/3).
Namun ditegaskannya, proses hukum Saipul Jamil untuk kasus pencabulan akan tetap berjalan seperti biasa meskipun sidang pra peradilan telah dicabut. "Perkara pokok tetap akan berjalan seperti biasa, sedangkan ini dicabut hanya pra peradilannya saja. Jadi tidak ada sama sekali keterkaitan dengan perkara pokok," lanjutnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Kenapa Saipul Jamil memilih memaafkan petugas polisi? 'Banyak yang dipikirkan juga kayak ada istri polisi tersebut, anaknya gimana nanti, saya mikir seperti itu. Kalau egois dan emosi bisa aja cuma saya lebih baik memaafkan dan mudah-mudahan hal ini tidak terulang,' lanjutnya.
Adapun rencana agenda pada siang hari ini ialah mendengarkan tanggapan termohon yakni Polsek Kelapa Gading untuk menanggapi gugatan dari pihak Saipul Jamil. Namun, pembacaan tanggapan urung terlaksana setelah pihak Saipul Jamil mencabut gugatan praperadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil sudah lebih dari tiga pekan mendekam di tahanan setelah menjadi tersangka kasus pencabulan. Seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya