Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Virus Corona

Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Virus Corona Ilustrasi Hoax. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penangkapan kasus berita bohong alias hoaks virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi kini telah menangani sebanyak 72 kasus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

"Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Argo, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus.

"Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.

Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya