Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia. Penangkapan terhadap 12 orang tersangka itu dilakukan sejak Juli hingga September 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang bukti 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi serta bahan bubuk ekstasi disita dari penangkapan itu. Seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial X yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Narkoba mengamankan para tersangka dalam 7 kali penangkapan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Argo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada 31 Juli 2019 lalu. Saat itu, polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial HW, F, dan S alias LIM. Barang bukti berupa empat bungkus plastik merah berisi 4 kilogram sabu dan 4 bungkus plastik bening berisi 400 gram sabu turut diamankan dalam penangkapan ini.
"Selanjutnya (penangkapan kedua), pada tanggal 6 Agustus, kita juga mendapatkan lagi pengedar dengan tersangka RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, kita menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari," ujar dia.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini hingga penangkapan ketiga pada 8 Agustus 2019. Saat penangkapan ketiga, polisi mencokok tersangka E dan AY di sebuah SPBU di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," tukasnya.
Selanjutnya, pada 7 September 2019, polisi kembali menangkap satu tersangka atas nama inisial HW di tempat parkir di sebuah mini market di Sunter, Jakarta Utara. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.
"Pada tanggal 7 September juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HB dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus," ungkapnya.
Lalu, pada 8 September 2019, polisi kembali mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda. Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu. Untuk tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
Argo mengungkapkan, seluruh tersangka tidak saling mengenal. Mereka hanya terhubung dalam satu jaringan untuk mendapatkan barang haram tersebut dari Mr.X.
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca Selengkapnya