Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Penganiayaan di Depan Gedung DPR
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap dua mahasiswa asal Papua terkait kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di depan Gedung DPR, Jakarta. Keduanya berinisial RL dan K.
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP. Pertama inisialnya RL dan kedua K," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3).
Menurut Yusri dugaan pidana dilakukan mereka memang bukan baru-baru ini. Menurut keterangan terduga korban sekaligus pelapor peristiwa ini yang berinisial RP, insiden terhadapnya terjadi pada 20 Januari 2021 di depan gedung DPR RI.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kemudian dilaporkan itu (insiden pemukulan) Januari kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korban," jelas Yusri
Yusri menambahkan, jumlah terduga pelaku dinyatakan ada tiga orang. Kendati, satu di antaranya masih dalam pengejaran. Terkait inisial terduga pelaku ketiga dan barang bukti, Yusri masih enggan merinci dengan alasan kepentingan penyidikan.
"Hasil pengembangan penyelidikan Krimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, karena kita masih melakukan pengejaran," dia menandasi.
Pembelaan Kuasa Hukum RL dan K
Terpisah, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, memprotes cara kepolisian mengamankan RL dan K. Menurutnya, dua kliennya tersebut diamankan tanpa prosedur yang valid.
"Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologi harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan," kata Michael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Kendati Michael membenarkan bahwa RL dan K diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua lain yang berinisial RP. Namun, sebagai pengacara terduga pelaku, Michael enggan membeberkan kronoligi dan menyatakan bahwa itu adalah tugas kepolisian.
Meski begitu, menurut Michael, terduga korban bernisial RP dikenalnya sebagai menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua. Padahal kegiatan korban itu disebut bertentangan dengan apa yang tengah dilakukan kelompok Aliansi Mahasiswa Papua.
"Korban ini sering melakukan menyebarkan berita-berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua kepada media-media seakan-akan dia ini sebagai ketua aliansi mahasiswa Papua. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini, sehingga mereka ini merasa dirugikan lah seperti itu," jelas Michael.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah merobohkan pintu pagar Gerbang Pancasila, pendemo berkumpul dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaRatusan mahasiswa tiba-tiba menggeruduk gedung DPR, Jumat (17/5) sore.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mahasiswa menentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR.
Baca SelengkapnyaMahasiswa dan masyarakat menggelar demo di gedung DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMassa juga sempat merusak pagar gedung DPR, dan akhirnya berhasil masuk ke halaman gedung DPR
Baca SelengkapnyaBentrokan tersebut terjadi ketika massa demonstran merobohkan pagar Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaSituasi saat ini polisi bertameng siaga penuh menghalau jika pendemo merangsek masuk ke dalam
Baca SelengkapnyaMahasiswa dan masyarakat turun ke jalan mengepung gedung DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Universitas Trisakti bersama-sama menarik tali yang sudah diikatkan pada gerbang besi tersebut.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendukung hak angket DPR terpantau melempari mobil komando massa penentang hak angket DPR.
Baca Selengkapnya