Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Tas Gobelini di Jakarta Utara
Merdeka.com - Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, menangkap dua penjambret di Jalan Danau Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Andi Mulyana (27) dan MRS (16) ditangkap karena telah menjambret seorang wanita atas nama Tania Stefani (25).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, kedua penjambret itu nekat melancarkan aksinya pada Sabtu (7/12) pagi hari.
"Kasus curat (pencurian dan pemberatan). Kejadiannya Sabtu tanggal 7 Desember 2018, jam 09.30 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia pun menjelaskan, saat itu Tania sedang berjalan kaki dengan membawa tas bermerk Gobelini. Lalu, Andi dan MRS mendekati korban dan langsung menarik paksa tas yang dibawa Tania hingga talinya terputus.
"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat, kemudian berhasil ditangkap. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas Gobelini yang berisi uang tunai Rp271 ribu dan telepon genggam Oppo F11.
"Diperkirakan kerugiannya mencapai Rp5,5 juta," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaSatu pelaku lainnya berinisial U, yang mengemudikan sepeda motor saat beraksi kejadian.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia memastikan akan tetap mengusut kejadian itu walaupun korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca Selengkapnya