Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap 2 pengedar 10 kilogram sabu dalam tas ransel di Palembang

Polisi tangkap 2 pengedar 10 kilogram sabu dalam tas ransel di Palembang Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang pengedar narkoba atas nama Bambang Muliono dan Rinaldi. Keduanya ditangkap di depan Indomaret di Jalan Palembang Jambi KM. 153, Sukamoro, Banyuasun, Sumatera Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu (20/10) lalu.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, saat keduanya ditangkap, pihaknya mendapatkan 10.000 gram atau 10 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka tersebut.

"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 10 (sepuluh) plastik bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/10).

Ia pun menjelaskan, hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Bambang dan Rinaldi mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Kiki (DPO) yang berada di Tanjung Balai.

"Narkotika sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Timsus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud," jelasnya.

Eko pun mengungkapkan, sabu tersebut nantinya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat dengan menggunakan bus.

"Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu menggunakan jalur darat atau kendaraan umum bus dari Tanjung Balai, Pekanbaru, Jambi yang akan diserahkan di daerah Palembang, Sumatera Selatan, dengan cara dikemas didalam tas ransel," ungkapnya.

Untuk mencegah peredaran narkoba yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Selatan. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan aparat setempat, guna untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba.

"Berkoordinasi dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan untuk bisa mengungkap jaringannya narkotika," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00.

"Barang bukti yang disita dari tersangka Bambang 5000 gram sabu dan satu buah hp. Sedangkan dari tersangka kita sita 5000 gram sabu dan satu buah hp. Jumlah jiwa yang diselamatkan kurang lebih 40.000 jiwa," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya