Polisi tangkap 2 pengedar 10 kilogram sabu dalam tas ransel di Palembang
Merdeka.com - Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang pengedar narkoba atas nama Bambang Muliono dan Rinaldi. Keduanya ditangkap di depan Indomaret di Jalan Palembang Jambi KM. 153, Sukamoro, Banyuasun, Sumatera Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu (20/10) lalu.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, saat keduanya ditangkap, pihaknya mendapatkan 10.000 gram atau 10 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka tersebut.
"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 10 (sepuluh) plastik bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/10).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Ia pun menjelaskan, hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Bambang dan Rinaldi mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Kiki (DPO) yang berada di Tanjung Balai.
"Narkotika sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Timsus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud," jelasnya.
Eko pun mengungkapkan, sabu tersebut nantinya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat dengan menggunakan bus.
"Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu menggunakan jalur darat atau kendaraan umum bus dari Tanjung Balai, Pekanbaru, Jambi yang akan diserahkan di daerah Palembang, Sumatera Selatan, dengan cara dikemas didalam tas ransel," ungkapnya.
Untuk mencegah peredaran narkoba yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Selatan. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan aparat setempat, guna untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba.
"Berkoordinasi dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan untuk bisa mengungkap jaringannya narkotika," ujarnya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00.
"Barang bukti yang disita dari tersangka Bambang 5000 gram sabu dan satu buah hp. Sedangkan dari tersangka kita sita 5000 gram sabu dan satu buah hp. Jumlah jiwa yang diselamatkan kurang lebih 40.000 jiwa," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya