Polisi tangkap 2 remaja pembunuh Mahasiswa UGM usai SOTR
Merdeka.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang remaja yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga (26). Dua remaja tersebut berinisial AYT (19) dan MWD (15).
Penangkapan terhadap dua orang remaja ini dilakukan pada Sabtu (9/6) yang lalu. Kedua remaja yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing dalam pembacokan terhadap Dwi.
"Pelaku inisial AYT (19) inilah orang yang melakukan pembacokan. Sedangkan MWD sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang satu mengendarai yang satu membacok. Mereka memepet (korban) tanpa bertanya. Langsung membacok," ujar Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/6).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
Armaini menjelaskan untuk tersangka AYT berstatus baru saja lulus SMA. Saat ini akan meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi. Sedangkan tersangka MWD baru saja lulus SMP dan sedang mencari sekolah untuk meneruskan ke SMA.
Armaini menuturkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendo dengan panjang 40 sentimeter, satu unit sepedamotor matik dengan plat AB 2411 WI, celana dan kaos tersangka.
"Tersangka AYT disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan tersangka MWD akan menjalani peradilan di bawah umur. Keduanya disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkap Armaini.
Armaini menambahkan meskipun ada tersangka yang di bawah umur tetapi pasal yang digunakan tetaplah pasal pidana. Meskipun demikian tersangka itu akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Mengenai pasal tetap itu. Tapi perlakuan terhadap penyidikan dan persidangan nanti mengikuti UU perlindungan anak (untuk tersangka MWD)," tutup Armaini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga tewas dibacok usai membagikan makan sahur atau sahur on the road (SOTR). Dwi dibacok saat melintasi perempatan Mirota Kampus, Jalan C Simanjuntak, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Kamis (7/6) pukul 02.30 WIB.
Dwi tewas karena mengalami luka bacokan di bagian punggung. Luka bacokan ini memiliki kedalaman 8 sentimeter dan panjang 6 sentimeter sehingga mengenai organ dalam Dwi. Dwi pun kemudian dilarikan oleh teman-temannya ke RSUP Dr Sardjito. Sempat mendapatkan perawatan intensif, Dwi mengembuskan napas pada pukul 06.45 WIB.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaUC mengaku anak polisi karena tak terima ditegur korban sambil marah-marah.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca Selengkapnya