Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengemukakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

Pihaknya membentuk tim khusus dan mengusut perkara tersebut. Polisi mengamankan tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.

Orang lain juga bertanya?

"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukkan di Kecamatan Tanjunganom," kata Jackson dilansir Antara, Jumat (21/1).

Ia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa/kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.

Ia juga menambahkan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat

Tim terdiri dari Hotman Tambunan Ketua Tim, Herbert Nababan Wakil Ketua Tim, anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.

Baca Selengkapnya
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup

Pemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Geram Gas Elpiji 3 Kg di 4 Daerah Langka: Berarti Ada yang Bermain
Edy Rahmayadi Geram Gas Elpiji 3 Kg di 4 Daerah Langka: Berarti Ada yang Bermain

Edy menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kemungkinan peningkatan konsumsi gas elpiji 3 kilogram saat Iduladha dan Tahun Baru Islam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Karena Jalan Rusak, Gubernur Arinal Bongkar Aksi 'Mafia', Eks Kapolri Tatap Tajam
VIDEO: Viral Karena Jalan Rusak, Gubernur Arinal Bongkar Aksi 'Mafia', Eks Kapolri Tatap Tajam

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan, praktik di lapangan mengenai masalah pupuk.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Temuan Petugas Gabungan: Banyak Usaha Loundry Gunakan LPG 3 Kg
Temuan Petugas Gabungan: Banyak Usaha Loundry Gunakan LPG 3 Kg

Salman meminta masyarakat untuk  menggunakan LPG sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menyulitkan masyarakat lainnya yang berhak.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka
Ini Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka

Gas 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang

"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Baca Selengkapnya
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas

ASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha

Baca Selengkapnya