Polisi Tangkap 3 Pelaku Terkait Perampokan Lansia di Penjaringan Jakut
Merdeka.com - Polres Metro Jakut menangkap perampok yang bikin resah warga Penjaringan. Pelaku AA (43) merampok wanita tua berinisial DJ (63) di dekat rumahnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, perampokan terjadi ketika korban baru saja pulang berbelanja di minimarket pada Minggu (26/9) sore.
Pelaku mendorong korban sampai terjungkal saat berada di halaman rumah. Selain itu, pelaku juga menganiaya dan menyekap di dalam mobil.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
"Korban dibawa masuk ke mobil, kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban diikat menggunakan tali rafia," kata dia saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Guruh menyebut, pelaku merampas barang-barang milik korban seperti telepon genggam, uang dan kartu ATM . Bahkan, uang di rekening hendak dikuras dengan meminta nomor pin ATM. Namun, korban memberikan nomor pin palsu.
"Sehingga uang tidak bisa diambil," ucap dia.
Guruh menerangkan, AA ditangkap di Kapuk Raya pada Rabu, 29 September 2021 kemarin. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua rekannya berinisial AW dan AA.
Pasalnya pengakuan AA, barang-barang hasil curian dijual ke dua orang penadah yakni AW dan DA. "Total ada tiga yang kami amankan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, AA dijerat Pasal 365 KUHP dan AW serta DA dijerat Pasal 55 junto 480 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku teriak maling saat memergoki empat orang yang hendak menggasak motor.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPelaku mengungkapkan pembunuhan terhadap korban karena faktor sakit hati akibat pengancaman dilakukan korban terhadap pelaku perempuan.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca Selengkapnya