Polisi Tangkap 3 Serangkai Spesialis Maling Motor Teror Warga Tasikmalaya
Merdeka.com - Tiga orang sahabat yang baru selesai menjalani masa tahanan, terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menyebut bahwa empat orang yang ditangkap tiga diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama dan satunya lagi adalah penadah.
"Setiap menjalankan aksi pencurian, mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 40 detik," ujarnya, Rabu (6/1).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Hario mengungkapkan, tiga sahabat yang ditangkap pihaknya berinisial DM (25), SW (25), dan IR (25). Mereka diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi. Sedangkan satu lainnya yang diketahui sebagai penadah adalah KR (24).
Tiga orang pelaku, disebut Hario, berhasil ditangkap di salah satu kontrakan milik pelaku setelah pihaknya melakukan pengejaran. Satu lainnya berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku ini diketahui melakukan aksi pencurian di 12 TKP di wilayah Polres Tasikmalaya. Saat ini kami baru mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan para pelaku," sebutnya.
Para pelaku, dijelaskan Hario, biasanya menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan lalu membobol kontak kendaraan menggunakan astag. Motor yang biasa disasar berjenis matic karena dianggap lebih mudah dicuri.
"Beberapa kendaraan ada yang langsung dijual. Enam motor yang kita sita ini karena belum terjual. Para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa Tatang Sutio (51) seorang hansip yang mengalami luka, akibat ditembak komplotan maling.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca Selengkapnya