Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Warga Sidoarjo Jual Oksigen di Atas Harga Standarr

Polisi Tangkap 3 Warga Sidoarjo Jual Oksigen di Atas Harga Standarr Polisi tangkap 3 Warga Sidoarjo Jual Oksigen di atas harga standar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang pria kedapatan menjual tabung oksigen dan isinya di atas harga eceran tinggi (HET) yang telah ditentukan. Ketiga orang itu langsung diamankan polisi.

Mereka berinisial, AS, FR dan TW. Berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Meski sudah diamankan polisi, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000. Lalu dia menjualnya kembali pada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.

Orang lain juga bertanya?

AS dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun facebook dan juga aplikasi percakapan WhatsApp.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, operasi ini dilakukan Satgas Gakkum untuk memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti diantaranya 129 tabung oksigen berbagai ukuran. Sejumlah nota pembelian, HP, dan screenshoot grup WA.

Polisi meminta masyarakat tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan secara berlebihan. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap Nico.

Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000

Tabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya

Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12

Baca Selengkapnya
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup

Pemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat
Kasus TPPO, Motif Pelaku Beli 5 Bayi Semata-mata untuk Merawat

EM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Tepergok Curi Besi Keranda Ambulans di Jakbar, Babak Belur Dihajar Massa
Tiga Pemuda Tepergok Curi Besi Keranda Ambulans di Jakbar, Babak Belur Dihajar Massa

Tiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba
Jenderal Maruli Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Ditangkap Polisi Malaysia: Mau Beli LPG, Dianggap Bawa Narkoba

Maruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya