Polisi Tangkap 4 Orang soal Investasi Penjualan Aplikasi Robot Trading, 2 Masih Buron
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus investasi penjualan aplikasi Robot Trading dengan menerapkan skema piramida dan tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang telah diamankan, yakni AK (42), D (42), DES (27) dan MS (26) serta dua orang DPO yaitu AD (35) dan AMA (31).
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, AD yang masih DPO merupakan pelaku utama atau selaku owner yang membiayai pembuatan website dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan.
"AMA peranan pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. AK, jabatan Dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 kali oleh perusahaan melalui D, tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenarnya," kata Whisnu saat konpers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
"D atas perintah AMA mengurus akta/perijinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi Dirut. DES, pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade," sambungnya.
Selanjutnya, MS berperan sebagai Kepala Admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawel member.
Kronologi
Ia menjelaskan, PT Evolusion Perkasa Group yang berada di Jakarta Selatan, Malang dan Jatim merupakan perusahaan yang menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade, yang dapat digunakan trading forex, dengan paket Basic 150 USD, Advanced 350 USD dan Expert 500 USD.
"Setiap member yang akan join harus melalui referral link member yang ada. Member dengan paket robot Basic 150 USD dan Advanced 350 USD, apabila dapat merekrut member baru akan mendapatkan bonus hinggal 3 level kedalaman," jelasnya.
"Sedangkan paket robot Expert 500 USD jika dapat merekrut anggota baru maka akan mendapatkan bonus hingga 6 level kedalaman. Bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru level 1 105, level 2 594, level 3 395, level 4 34, level 5 245 dan level 6 244," sambungnya.
Untuk PT. Evolusion Perkasa Group yaitu perusahaan bidang penjualan Apikasi Robot Trading Evotrade yang diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
"Dimana kegiatan masuk kategori resiko tinggi yaitu kegiatan perdagangan Aplikasi Robot Trading, melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus (Pasal 106 UU No. 7/2014)," ungkapnya.
Selanjutnya, Aplikasi Robot Trading Evotrade diduga telah menggunakan Skema Piramida. Karena, keuntungan diperoleh dari keikutsertaan partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang (Pasal 105 UU No. 7/2014).
Untuk jumlah member itu disebutnya, diperkirakan mencapai 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
Modus Operandi
Selain itu, untuk modus operandi ini sendiri, para pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading EVOTRADE melalui paket-paket yang ditawarkan, dengan menerapkan sistem skema piramida.
"Dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 245 sd 10 Yo hingga 6 kedalaman, selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap para terduga pelaku itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua mobil merek BMW, satu mobil merek Lexus, enam laptop dan dua handphone.
"Pasal sangkaan, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menegaskan, saat ini untuk empat orang yang sudah diamankan itu dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih menjadi buron.
"Status buronan kita lakukan pengejaran. Yang ternyata dari perusahaannya ini direktur utamanya tidak mengerti apa-apa, hanya boneka. Sehingga, kita harus kejar siapa yang ada di belakang semua ini, kita dapatkan dua nama atas nama AD dan AMA. Itu sedang dalam proses pengejaran," tutup Ma'mun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.
Baca SelengkapnyaAset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Selengkapnya