Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 4 Orang soal Investasi Penjualan Aplikasi Robot Trading, 2 Masih Buron

Polisi Tangkap 4 Orang soal Investasi Penjualan Aplikasi Robot Trading, 2 Masih Buron Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus investasi penjualan aplikasi Robot Trading dengan menerapkan skema piramida dan tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang telah diamankan, yakni AK (42), D (42), DES (27) dan MS (26) serta dua orang DPO yaitu AD (35) dan AMA (31).

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, AD yang masih DPO merupakan pelaku utama atau selaku owner yang membiayai pembuatan website dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan.

"AMA peranan pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. AK, jabatan Dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 kali oleh perusahaan melalui D, tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenarnya," kata Whisnu saat konpers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Orang lain juga bertanya?

"D atas perintah AMA mengurus akta/perijinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi Dirut. DES, pemilik rekening penampungan, rekening atas nama DES digunakan untuk menampung setoran dari member Evotrade," sambungnya.

Selanjutnya, MS berperan sebagai Kepala Admin dengan tugas merekap deposit para member dan menyetujui dana yang di withdrawel member.

Kronologi

Ia menjelaskan, PT Evolusion Perkasa Group yang berada di Jakarta Selatan, Malang dan Jatim merupakan perusahaan yang menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade, yang dapat digunakan trading forex, dengan paket Basic 150 USD, Advanced 350 USD dan Expert 500 USD.

"Setiap member yang akan join harus melalui referral link member yang ada. Member dengan paket robot Basic 150 USD dan Advanced 350 USD, apabila dapat merekrut member baru akan mendapatkan bonus hinggal 3 level kedalaman," jelasnya.

"Sedangkan paket robot Expert 500 USD jika dapat merekrut anggota baru maka akan mendapatkan bonus hingga 6 level kedalaman. Bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru level 1 105, level 2 594, level 3 395, level 4 34, level 5 245 dan level 6 244," sambungnya.

Untuk PT. Evolusion Perkasa Group yaitu perusahaan bidang penjualan Apikasi Robot Trading Evotrade yang diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

"Dimana kegiatan masuk kategori resiko tinggi yaitu kegiatan perdagangan Aplikasi Robot Trading, melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus (Pasal 106 UU No. 7/2014)," ungkapnya.

Selanjutnya, Aplikasi Robot Trading Evotrade diduga telah menggunakan Skema Piramida. Karena, keuntungan diperoleh dari keikutsertaan partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang (Pasal 105 UU No. 7/2014).

Untuk jumlah member itu disebutnya, diperkirakan mencapai 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

Modus Operandi

Selain itu, untuk modus operandi ini sendiri, para pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading EVOTRADE melalui paket-paket yang ditawarkan, dengan menerapkan sistem skema piramida.

"Dimana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 245 sd 10 Yo hingga 6 kedalaman, selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ungkapnya.

Dalam penangkapan terhadap para terduga pelaku itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua mobil merek BMW, satu mobil merek Lexus, enam laptop dan dua handphone.

"Pasal sangkaan, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menegaskan, saat ini untuk empat orang yang sudah diamankan itu dilakukan penahanan dan dua orang lainnya masih menjadi buron.

"Status buronan kita lakukan pengejaran. Yang ternyata dari perusahaannya ini direktur utamanya tidak mengerti apa-apa, hanya boneka. Sehingga, kita harus kejar siapa yang ada di belakang semua ini, kita dapatkan dua nama atas nama AD dan AMA. Itu sedang dalam proses pengejaran," tutup Ma'mun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok

Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja

Dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru

Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya