Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu menangkap empat pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan empat tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Empat tersangka yang ditangkap petugas ini kata dia, ditangkap di tiga alokasi yang berbeda terdiri dari Go (17) dan Je (17) keduanya warga Kecamatan Curup Tengah dan masih berstatus pelajar. Kemudian keduanya lagi Gu (32) warga Kecamatan Curup Tengah dan satu lagi IJ (52) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Petugas pertama kali mengamankan tersangka Go dan Je, keduanya kita amankan pada hari Jumat malam tanggal 19 Maret di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara," kata dia dilansir Antara, Rabu (24/3).
Dia mengatakan, dari tangan kedua pelajar ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket narkoba jenis sabu, dua unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Setelah berhasil mengamankan keduanya pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut berasal dari tersangka Gu dan sejurus kemudian menangkapnya pada Sabtu malam (20/3), namun petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan hanya mendapati bukti transaksi antara Go dan Je dengan Gu.
Kemudian untuk tersangka satu lagi yaitu, IJ berhasil diamankan petugas pada Minggu malam (21/3) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, delapan unit HP, satu unit alat hisab, 33 lembar plastik klip bening sisa paket, 16 potong plastik kecil dan uang tunai Rp1,5 juta.
"Untuk barang bukti dari tersangka IJ ini kita temukan dari badannya saat dilakukan penangkapan maupun hasil penggeledahan di rumahnya,"terang dia.
Empat tersangka ini kata dia, untuk tersangka Go, Je dan Gu dijerat atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dan tersangka IJ selaku pengedar dikenakan pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca Selengkapnya