Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Satuan Tugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika Internasional Malaysia Tanjung Balai, Jakarta. Pengungkapan dilakukan di pool bus Merak, Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten pada Senin (3/12), sekitar pukul 05.30 WIB.

"Satgas NIC telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MIS (38) yang berperan sebagai pengawas dalam pengiriman sabu dari Tanjung Balai menuju Jakarta yang dibawa melalui Bus ALS dari Medan ke Semarang," kata Wadir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pada Selasa (4/12), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka atas nama HGS (39) di Hotel Tresya. HGS sendiri berperan sebagai operator yang mendatangkan barang dan mengirim barang kepada pemesan.

"Kemudian sekira pukul 12.00 WIB dilakukan penangkapan lagi terhadap tersangka DJS (37) (gudang) dan tersangka EZ (48) (pengirim) yang berperan mengangkut dan mengirimkan sabu dari gudang ke Bus ALS di parkiran Hotel Tresya," ujarnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, sabu itu didapat dari Warga Negara Malaysia yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Barang bukti yang disita, 20 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu atau seberat 20 kilogram dan 6 buah handphone berbagai merek," ucap Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliyar ditambah sepertiga.

"Pasal subsidair, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar ditambah sepertiga," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Operasi 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Narkoba dan Tahan 12 Tersangka
Operasi 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Narkoba dan Tahan 12 Tersangka

Polisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya