Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Perusakan Ruang Kerja Gubernur Banten
Merdeka.com - Polisi mengamankan enam terduga pelaku perusakan ruang kerja Gubernur Banten. Mereka yang diamankan yakni AP (46), SH (33), SR (22), MHF (25) dan dua perempuan berinisial SWP (20) serta OS (28).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten yakni Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.
"Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu," kata Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Bagaimana Bawaslu Temanggung melakukan pencegahan? Sesuai dengan pemetaan potensi yang menjadi kerawanan pada Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi risiko. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi internal maupun eksternal dan penguatan kapasitas pengawas pemilu.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
Polisi melakukan pendekatan persuasif saat mengamankan demonstrasi untuk mencegah kericuhan. "Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan, enam orang yang diamankan itu dikenakan pasal yang berbeda-beda.
"AP, SH, SR, SWP dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," ujar Rahmat.
Dua orang lainnya yaitu OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
"Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," sebutnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone dan beberapa baju.
Hingga sekarang, polisi masih memburu 6 terduga pelaku perusakan lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
"Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten," jelasnya.
Buka Jalan Damai
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.
"Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten," kata Asep Abdulah.
Namun, dia menyebut kliennya yaitu Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice kepada para pelaku. "Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten," ucapnya.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku dari serikat Buruh yaitu SWP dan SH meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur.
"Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten menggagalkan ancaman demo di jalan tol, ia bernegosiasi dan mengawal para pendemo sampai ke kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaSempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMassa diketahui menuntut ganti rugi lahan tambang.
Baca SelengkapnyaAnggota yang bertugas dipastikan menggunakan pendekatan persuasif.
Baca SelengkapnyaDemo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dan petani akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-64 hari ini, Selasa (24/9).
Baca Selengkapnya