Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian di Majalengka

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian di Majalengka Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap tujuh pelaku pencurian di berbagai macam lokasi. Tujuh pelaku tersebut yakni diketahui berinisial EW, LH, KI, TRS, AS, GG, dan EGI.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama inisial LS.

"Pelaku LS bersama dengan EGI melakukan pencurian di rumah milik saudara Sutrisna bin Warsa, Blok Sabtu RT 002, RW 006, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit motor merek Yamaha Jupiter MX warna merah marun, satu lembar STNK asli dan satu buah anak kunci lemari.

Lalu, untuk pelaku pencurian inisial EA dan LH melakukan aksinya di Ruko Cilongkrang, Toko Khanza Fashion, Blok Minggu, Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver metalik, nomor polisi B 1613 JP, berikut kunci dan STNK. Tiga karung berisi pakaian berbagai macam jenis dan merek, dua buah tablet merek Evercross serta dua buah linggis warna biru," ujarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku atas nama inisial KI, TRS, AS dan GG. Keempat pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi E 6625 JF.

"TKP halaman ruko yang di jadikan Kantor Ormas BPKB Banten, Blok Pasuketan, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Korban atas nama Faturohman," ucapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kunci leter T yang sudah tidak ada matanya dan satu buah alat untuk membuka tutup lubang kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta

Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan

Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk

Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi

Baca Selengkapnya