Polisi tangkap 8 pelaku pemerasan di kawasan Thamrin City
Merdeka.com - Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap delapan pelaku pemerasan yang kerap beraksi di sekitaran wilayah sekitar Thamrin City, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Delapan orang tersebut yakni NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS(31), AM (40) dan MM (39).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu hasil dari operasi yang dilakukan oleh jajaran selama tiga hari. Operasi dilakukan dari mulai Jumat (1/6) hingga Minggu (3/6).
"Modus operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran-kendaraan angkutan barang (truck, pick up, box) yang melintas di wilayah Jalan Kebon Kacang Raya atau sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/6).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
Untuk biaya retribusi yang dikenakan oleh para pelaku pemerasan terhadap para supir truck sebesar Rp 10 ribu. Nominal itu sendiri belum termasuk harga parkiran.
"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotocopy sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu rupiah dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu," sebutnya.
Polisi tangkap 8 pelaku pemerasan di kawasan Thamrin City ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie
Para pelaku ini meminta paksa uang kepada para supir dengan cara mengancam di dua lokasi yang berbeda di wilayah Thamrin City.
"Para pelaku menarik biaya tersebut dengan cara memaksa atau mengancam. Diseputaran Thamrin City terdapat 2 lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat," ujarnya.
"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut. Padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap aksi-aksi pemalakan. Menurutnya, kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan di sekitaran Jalan Kebon Kacang Raya agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan.
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar atau pemerasan," ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 722.500 ribu, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir sebanyak 130 lembar.
"Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaSebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaDua preman pemalak parkir pengungjung Masjid Istiqlal, Jakarta, berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca Selengkapnya