Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengeroyokan dan Pengerusakan di Solo

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengeroyokan dan Pengerusakan di Solo Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan 8 tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dilakukan di Jalan Museum, Kelurahan Sriwedari, Senin (31/1) lalu. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban VAS warga Bolon, Colomadu dan merusak sepeda motor yang dikendarai.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 8 tersangka yang saat ini menghuni rutan Polresta tersebut adalah, M alias Gareng, warga Nogosari, Boyolali, DH asal Gajahan, Solo, DTH warga Colomadu, JHF alias Reza warga Semanggi Solo, LNH asal Desa Kopok Boyolali, BFS asal Nogosari (16), BS warga Bubutan Surabaya dan AAA alias Bima warga Semanggi, Solo.

"Salah satu tersangka ini inisial BFS masih di bawah umur, masih 16 tahun. Dan bekerja sebagai tukang parkir," ujar Ade saat konferensi pers, di Mapolresta Surakarta, Kamis (3/2).

Kasus pengeroyokan tersebut, dikatakan Kapolresta, terjadi pada Senin (31/1) lalu sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko alat-alat kecantikan wilayah Sriwedari. Korban mengalami luka lecet pada jari kelingking kanan dan 1 motor milik korban rusak berat karena dirusak.

Terkait kronologis kejadian, mantan Kapolres Karanganyar menjelaskan bahwa, pada hari Senin dinihari kemarin, Polsek Laweyan dan SPARTA Polresta Surakarta mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keributan di Jalan Museum.

"Setelah mendapatkan laporan, kemudian piket fungsi Polsek Laweyan dan SPARTA Polresta Surakarta mendatangi TKP. Sampai di lokasi memang ada seseorang dipukuli dan dikeroyok oleh beberapa orang dan ada yang menggunakan senjata tajam dan ada sepeda motor yang dirusak oleh beberapa orang," urainya.

Kemudian piket fungsi Polsek Laweyan diperkuat oleh jajaran SPARTA Polresta Surakarta, langsung mengamankan 15 orang kelompok pelaku dan seorang korban, berikut sejumlah barang bukti.

"Berawal dari kelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota 'SS Militan Wonosari' (Sedulur Seto Wonosari) sedang rapat bulanan sambil menikmati hidangan dan hiburan di Cafe Raja Sriwedari. Kemudian dua orang dari kelompok tersebut diminta keluar untuk membeli rokok," katanya.

Di perjalanan, lanjut dia, ada dua pengendara sepeda motor yang mengganggu. Akhirnya kelompok pelaku keluar dari kafe Raja dan menuju ke TKP serta mengadang kedua pengendara sepeda motor tersebut. Namun satu pengendara sepeda motor berhasil kabur, dan satu pengendara menjadi korban.

"Korban dikeroyok tetapi kemudian dapat melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di tengah jalan. Oleh kelompok pelaku, sepeda motor Honda Vario warna merah AD 3861 AIF dirusak dengan cara dipukul menggunakan alat pedang samurai dan batako," katanya.

Tak lama kemudian petugas kepolisian datang untuk mengamankan lokasi. Termasuk diantaranya kelompok pelaku, korban dan barang bukti. Dari hasil gelar perkara 15 orang yang ditangkap, 8 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor milik korban, 1 unit mobil Honda Civic Wonder warna hitam, sebilah samurai panjang 90 cm, pisau besi, 3 batu paving yang digunakan untuk merusak sepeda motor, pisau lipat, tas selempang, beberpa pakaian, sebuah golok panjang 40cm, 2 sepeda motor tersangka, dan sebilah pisau kecil.

"Dari tindak pidana yang terjadi, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta membuat 5 laporan polisi. Diantaranya satu laporan polisi model B, dan 4 laporan polisi lainnya model A terkait dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap M adalah Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Terhadap 3 tersangka DH, BTH dan JHF dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian terhadap tersangka LNH ,BFS dan AAA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara terhadap tersangka BS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk tersangka BFS yang masih di bawah 17 tahun, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. Dia tidak masuk dalam syarat diversi. Kita tetap mengacu pada acara pidana anak, dalam proses penyidikan yang kita lakukan," pungkas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Akibat Senggol Kendaraan di Jalan Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jaktim, Begini Kronologinya
Akibat Senggol Kendaraan di Jalan Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jaktim, Begini Kronologinya

Seorang anggota TNI jadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK

Baca Selengkapnya
Ngeri, Gerombolan Pemotor Diduga Gengster Kepung dan Bacok Warga di Jakut Pakai Celurit Jumbo
Ngeri, Gerombolan Pemotor Diduga Gengster Kepung dan Bacok Warga di Jakut Pakai Celurit Jumbo

Viral di media sosial aksi gerombolan pemotor diduga gangster menyerang pemotor lain di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Petugas SPBU Dibegal di Duren Sawit Senin Siang, Pelaku Gondol Motor dan Uang Setoran
Petugas SPBU Dibegal di Duren Sawit Senin Siang, Pelaku Gondol Motor dan Uang Setoran

Pelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.

Baca Selengkapnya
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
5 Begal Casis Bintara Polri Ditangkap
5 Begal Casis Bintara Polri Ditangkap

Akibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Jalan Lagi Sepi, Pemotor di Duren Sawit Jaktim Kena Begal Diancam Pelaku Pakai Sajam
Jalan Lagi Sepi, Pemotor di Duren Sawit Jaktim Kena Begal Diancam Pelaku Pakai Sajam

Video aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial

Baca Selengkapnya
Begal Modus Cegat Beraksi di Jakbar, Motor Sport dan Uang Rp30 Juta Milik Pengendara Ini Dibawa Kabur
Begal Modus Cegat Beraksi di Jakbar, Motor Sport dan Uang Rp30 Juta Milik Pengendara Ini Dibawa Kabur

Korban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Gerombolan Pemotor Berseragam Hitam dan Bersenjata Tajam Bikin Teror di Jakut, Satu Warga Dibacok
Gerombolan Pemotor Berseragam Hitam dan Bersenjata Tajam Bikin Teror di Jakut, Satu Warga Dibacok

Polisi memburu pelaku setelah mengantongi identitas.

Baca Selengkapnya
Bermodal CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Penembak Pria di Tangerang
Bermodal CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Penembak Pria di Tangerang

Polisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng

Stanlly belum menjelaskan secara gamblang penangkapan pelaku, termasuk motif penyiraman air keras.

Baca Selengkapnya