Polisi Tangkap ASN di Lampung Terkait Dugaan Perdagangan Orang Berkedok TKW
Merdeka.com - Direktorat Reserse Krimimal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung telah meringkus dua orang terduga pelaku kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Keduanya yakni atas nama inisial SPA (48) yang merupakan ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31).
Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan orang warga Lampung.
"Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 180/ II/ SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (10/3).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO Dit Reskrimum Polda Lampung sukse menyelamatkan sembilan orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.
"Kita tetapkan dua orang tersangka," jelasnya.
Saat mengamankan terduga pelaku, sejumlah barang bukti telah disita seperti sembilan paspor milik korban, lima tiket bus tujuan Ponorogi, Jawa Timur, satu bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.
Tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta satu lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.
Dalam hal ini, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya