Polisi Tangkap Buronan Kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo
Merdeka.com - Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo. Victor merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu.
"Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy kepada merdeka.com, Minggu (9/5).
Iqbal menjelaskan Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu. Pelaku memiliki peran melakukan gerakan makar maupun menyiarkan berita atau informasi yang berpotensi memicu keonaran di masyarakat.
-
Siapa yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina? Setelah delapan tahun berlalu, ternyata kasus ini masih menyisakan DPO yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi Setiawan atau Perong.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," kata dia.
Selain itu, Iqbal menyebut bahwa sosok Victor juga turut terlebat dalam gerakan yang sebagaimana terlingkup pada suatu penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran, pencurian dengan kekerasan sampai membawa senjata tajam tanpa izin.
Sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," terangnya.
"Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli. Dan saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Victor Yeimo sendiri merupakan bagian Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang mana pada tahun 2019 lalu terlibat kerusuhan di Papua, hingga memunculkan demo besar buntut kasus rasial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca SelengkapnyaWarga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil tim resmob menggunakan batu
Baca SelengkapnyaSatgas Ops Damai Cartenz-2024 menanggapi video yang tengah viral ini.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaMichele dibunuh para pelaku dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Kampung Mapia Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori, Papua, Sabtu (03/04) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menganalisis jejak digital dari video tersebut.
Baca Selengkapnya