Polisi Tangkap Delapan Pengurus Yayasan Diduga Menista Agama
Merdeka.com - Sejumlah warga di kelurahan Cijawura Kecamatan Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung mendatangi kantor yayasan yang diduga mengajarkan aliran sesat. Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan beberapa orang dari yayasan, termasuk pimpinan yang mengaku sebagai nabi.
Kabar mengenai kelompok yang diduga mengajarkan aliran sesat itu mengemuka saat video warga menggeruduk tersebar melalui video yang diterima wartawan. Namun, polisi yang ada di lokasi bisa meredam emosi hingga tidak ada insiden perusakan atau pengeroyokan.
Saat dikonfirmasi , Camat Buahbatu, Edi Juhendi mengatakan, sudah mendapat informasi mengenai kegiatan diduga menyimpang yayasan tersebut dari warga. Namun, tindak lanjut pelaporan terkendala kantor polsek ditutup akibat beberapa petugas terpapar Covid-19.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana kerusuhan terjadi di Banyumas? Para suporter menyalakan flare dan kemudian merangsek masuk ke dalam stadion.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Kekisruhan itu sempat diselesaikan melalui mediasi melibatkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kelurahan. Perwakilan yayasan dan polisi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Sepakat aliran tersebut menyimpang, sesat kata MUI kelurahan. Kalau saya tidak punya kapasitas untuk menentukan sesat atau tidak. Warga kemudian melakukan laporan ke Polrestabes Bandung," kata Edi saat dihubungi, Kamis (24/6).
"Ada beberapa laporan mantan anggota, tidak sesuai ajaran agama islam malah mengaku rosul," jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, laporan dari warga berkaitan dengan dugaan penistaan agama dari para pengurus yayasan bernama Baiti Jannati yang sudah beroperasi sejak tahun 2017.
“Tadi malam (Rabu) kita sekitar pukul 23.00 WIB kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi perselisihan antara warga Cijawura dengan salah satu yayasan yaitu yayasan Baiti Jannti yang diduga melakukan penistaan pada agama karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul ke-26,” terangnya.
“Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan. Tuntutan warga Cijawura supaya kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain,” lanjut Adanan.
Delapan orang tersebut dilakukan pemeriksaan. Pihak kepolisian pun terus berkoordinasi dengan sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar. Jika memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, maka akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedelapan orang yang diamankan di antaranya ketua pengurus yayasan, wakil ketua, humas, dan para pengurus yayasan. Pihak kepolisian segera meminta keterangan dari beberapa saksi pelapor yang di antaranya merupakan mantan jemaahnya.
“Kemudian sisanya sekitar 150 jiwa yang lainnya sudah kita lokalisir di satu tempat sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya gesekan atau friksi dengan warga sekitar yang memang warga menuntut agar mereka harus segera meninggalkan lokasi,” Adanan menerangkan.
Dalam laporan polisi, diketahui yayasan tersebut kerap penarikan uang sejak aktivitasnya bermula pada tahun 2017. Total uang yang berhasil dikumpulkan diketahui hingga Rp600 juta.
“Kami akan menampung semua informasi tersebut karena memang apabila ada informasi uang ditarik itu adalah infak atau sodakoh kemudian kalau memang para jemaah yang mengikuti merasa ada uang yang digelapkan bisa dilaporkan ke kita untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP yaitu tentang penipuan atau penggelapan,” tutup Adanan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku rupanya sudah kerap kali berpindah-pindah tempat.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaKepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam korban pencabulan.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menangkap ratusan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang membuat gempar masyarakat Negeri Jiran.
Baca SelengkapnyaPPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca Selengkapnya