Polisi tangkap dosen penyebar berita hoaks muazin dibunuh orang gila
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial TAW (40) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menyebarkan berita hoax tentang muazin yang dibunuh di Majalengka oleh orang gila. TAW ditangkap oleh petugas Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat saat berada di Jakarta Utara, Senin (26/2) kemarin.
TAW ditangkap karena postingan diakun Facebook-nya yang bernama Tara Dev Sams dianggap membuat warga Majalengka menjadi resah. Dari hasil pemeriksaan, TAW mengaku dirinya adalah seorang dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan berinisial TAW, seorang dosen bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad dilansir Antara, Selasa (27/2).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait viralnya di media sosial mengenai kasus pembunuhan di Cikijing Kabupaten Majalengka yang dianggap seorang muazin.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7 ribu dan dikomentari 1.700 komentar. Noviana menjelaskan tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut hingga membuat berita bohong.
"Pengakuan tersangka, dia bukan yang pertama menyebarkan. Tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
"Namun berdasarkan Tim Cyber Polri, tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut," katanya.
Dalam penangkapan, pihaknya tidak mempersoalkan gambar, namun berita hoaks yang menjadi pegangan hingga menjadi viral di media sosial.
"Tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila, padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE.
Sementara itu, Direktur Humas UII Yogyakarta, Karina Utami Dewi mengakui TAW memang pernah menjadi dosen di UII. Namun, TAW bukan dosen tetap di UII.
"Bukan dosen tetap UII namun memang pernah diperbantukan mengajar mata kuliah Bahasa Inggris di UII. Tercatat sejak 2005 dan sifatnya hanya diperbantukan saja," ujar Karina saat dihubungi.
Karina menerangkan saat ini, TAW sudah tak lagi mengajar di UII. Sebab sebagai dosen tidak tetap dan hanya diperbantukan maka dengan mudah bisa berganti orang.
Terkait dengan kasus yang menjerat TAW, Karina meminta agar apa yang dilakukan oleh TAW tak dikaitkan dengan UII. Sebab, kata Karina yang dilakukan TAW merupakan sikap individunya dan tak ada kaitan dengan UII.
"Mohon dapat dibedakan juga sikap beliau sebagai individu tidak mencerminkan UII sebagai institusi dan tidak berkaitan langsung dengan posisi profesional yang bersangkutan di UII," tutup Karina.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, di hari yang sama pelaku M tidak berada di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia No Pol Z-1227-VA warna abu dan satu pucuk senjata api mainan.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa berputar-putar selama delapan jam hingga akhirnya diturunkan di jalan dan diantarkan tukang ojek.
Baca SelengkapnyaPreman tersebut melakukan pengerusakan CCTV dan juga menggembok rumah Zaenal Arifin dan mengancam ART.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya