Polisi Tangkap Dua Orang Pencuri hingga Belasan Juta Rupiah di Singkawang
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian. Kedua orang tersebut diketahui atas nama inisial YA alias Y (17) dan ASA alias Tole (22).
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksinya sebanyak dua kali pada 26 Desember 2020 di sebuah rumah di Jalan Sekawan, RT 016, RW 002, Kelurahan Roben, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang serta 13 Januari 2021.
"Pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 04.10 Wib suami pelapor keluar rumah untuk melaksanakan salat subuh berjemaah dengan hanya mengunci pintu slot rumah dari luar," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/1).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Sekembalinya dari salat, suami dari Sukariem melihat pintu dalam keadaan terbuka. Sehingga, ia menanyakan ke menantunya apakah adakah yang membuka pintu.
"Namun tidak ada yang membuka pintu. Sehingga suami pelapor dan menantu pelapor tidur kembali, sekira jam 05.30 Wib pelapor terbangun dari tidur dan mendapati handphone dan tas miliknya yang disimpan di dekat pelapor tidur sudah tidak ada," ujarnya.
Mengetahui barang miliknya tak ada, korban kembali bertanya ke menantunya apakah melihat barang-barang miliknya tersebut. Namun, menantunya itu tak melihatnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12.000.000," sebutnya.
Selanjutnya, pelaku kembali beraksi pada 13 Januari 2021 di Jalan Suhada, RT 005, RW 001, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
"Adapun kejadian berawal saat anak pelapor bangun dan tidur pada jam 04.00 Wib dan berniat untuk mengambil handphone yang sebelum tidur dicas di dekat jendela kamar, akan tetapi handphone android Redmi 9A warna hijau dan handphone Android VIVO Y12 warna biru sudah tidak berada di tempatnya," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian diperkirakan Rp 3.600.000," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Rencana tindak lanjut, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan sampai penyerahan berkas perkara dan tersangka ke JPU," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca Selengkapnya